Laporan : Matille Sitompul
JAKARTA,poskota.net- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menemukan bukti permulaan terkait adanya tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang membuat asuransi Jiwasraya mengalami kerugian cukup besar.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi, mengatakan terkait kasus Jiwasraya, pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kendati demikian, hingga kini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penyelidikan telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Nirwan melalui keterangan resmi yang diterima poskota.net di Jakarta pada Kamis, (28/11/2019).
Menurut Nirwan, sampai saat Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi. Selain itu, sejumlah bukti pendukung telah dikumpulkan. Hanya, jumlah kerugian negara yang sampai saat ini masih dalam proses penghitungan.
“Sudah 66 saksi diperiksa. Pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dan telah menunjuk auditor dan kantor akuntan publik untuk menghitung kerugian negara,” terang Nirwan.
Lebih lanjut, Nirwan mengungkapkan, tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya diduga telah terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2018. Korupsi terjadi melalui unit pusat Bancassura dan Aliansi Strategis dengan menjual produk JS Saving Plan. Dalam produk itu ditawarkan presentase bunga tinggi sekitar 6,5% sampai 10% dengan premi Rp53,27 triliun.
“Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan melanggar undang-undang dalam penjualan produk dan pemanfaatan pendapatan,” tandas Nirwan.