Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Temukan Bukti Permulaan Terkait Tindak Pidana Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) — poskota.net
instagram youtube
logo

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Temukan Bukti Permulaan Terkait Tindak Pidana Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kamis, 28 November 2019 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Matille Sitompul

JAKARTA,poskota.net- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menemukan bukti permulaan terkait adanya tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang membuat  asuransi Jiwasraya mengalami kerugian cukup besar.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi, mengatakan terkait kasus Jiwasraya, pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kendati demikian, hingga kini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Nirwan melalui keterangan resmi yang diterima poskota.net di Jakarta pada Kamis, (28/11/2019).

Menurut Nirwan, sampai saat Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi. Selain itu, sejumlah bukti pendukung telah dikumpulkan. Hanya, jumlah kerugian negara yang sampai saat ini masih dalam proses penghitungan.

“Sudah 66 saksi diperiksa. Pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dan telah menunjuk auditor dan kantor akuntan publik untuk menghitung kerugian negara,” terang Nirwan.

Lebih lanjut, Nirwan mengungkapkan, tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya diduga telah terjadi dalam rentang waktu 2014 hingga 2018. Korupsi terjadi melalui unit pusat Bancassura dan Aliansi Strategis dengan menjual produk JS Saving Plan. Dalam produk itu ditawarkan presentase bunga tinggi sekitar 6,5% sampai 10% dengan premi Rp53,27 triliun.

“Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan melanggar undang-undang dalam penjualan produk dan pemanfaatan pendapatan,” tandas Nirwan.

Berita Terkait

ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:31 WIB

Polsek Tanah Jawa Gelar Minggu Kasih, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru

Berita Dewan

Komisi II DPD Kota Tangerang BPJS Dapat Mempermudah Masyarakat

Kamis, 26 Jun 2025 - 08:52 WIB

Berita Ciamis

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Rabu, 25 Jun 2025 - 20:11 WIB

Berita Ciamis

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:11 WIB