Setelah pengecekan oleh BPK Provinsi Sumatera Utara, kenderaan dinas yang dipinjam pakaikan itu, kini telah diserahkan kepada instansi Vertical yang meminjam seperti yang dikutip diatas
Laporan : H.Charles Pardede
Tapanuli Tengah,poskota.net -Jadi tanda tanya, alasan apa Pengadilan Negeri Sibolga mengembalikan kendaraan roda empat ke pemerintahan Daerah (Pemda) Tapanuli Tengah (Tapteng).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini sangat pertanyaan besar, sebab secara tiba-tiba Kepala PN Sibolga Lenny Lasminar Silitonga. Padahal dirinya masih menjabat, apalagi terdengar dari sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan bahwa mobil merk CR-V merupakan hadiah yang diberikan kepada kepala PN Sibolga.
“Kalau hadiah tidak seharusnya dikembalikan, tetapi kenapa tiba-tiba dikembalikan kembali oleh kepala PN Sibolga, ada apa? , ” Kata sumber tersebut kepada wartawan, Jumat (17/3/2023)
Sumber juga menjelaskan pemda Tapteng memberikan hadiah mobil jenis CRV kepada Kepala PN Sibolga pada tanggal 18 Agustus 2022, mobil itu diberikan pada saat acara syukuran atas kenaikan status PN Sibolga.
“Sebelumnya mobil CRV hadiah ke PN Sibolga adalah milik mantan Ketua TP-PKK Kabupaten Tapteng sebagai pemberian dari salah satu Kepala Dinas, ” Paparnya.
Dari informasi dari sumber, mobil hadiah itu, dibeli oleh salah satu Kadis sehingga sudah jelas bukan menjadi aset Pemkab Tapteng, lantas Pj Bupati tidak berwewenang menarik mobil yang diberikan kepada Ketua PN, sebut sumber.
Sementara Kepala Bidang Aset, Muktar Raja Pulungan menjelaskan, tidak ada pemberian aset mobil ke PN Sibolga, hanya saja Pemkab Tapteng pernah memberikan pinjam pakai kenderaan Roda dua sebanyak 7 Unit kepada Instansi Vertikal dan 15 unit kenderaan roda 4, jadi semua unit baik motor dan mobil ditarik untuk dilakukan pengecekan oleh tim BPK ke instansi Vertikal.
“Instansi vertikal itu adalah Polres Tapteng, Kejaksaan Negeri Sibolga, Kodim 021/TT dan instansi Vertical lainnya, ” terangnya.
Setelah pengecekan oleh BPK Provinsi Sumatera Utara, kenderaan dinas yang dipinjam pakaikan itu, kini telah diserahkan kepada instansi Vertical yang meminjam seperti yang dikutip diatas.
“Penarikan aset kendaraan itu, tidak benar, melainkan kepala PN Sibolga hanya mengembalikan mobil yang diberikan untuk di pinjamkan, ” Tegasnya.
Sementara saat wartawan meminta surat BPK, Muktar Raja Pulungan tidak berani memberikan copy surat oleh BPK yang sudah ditandatangani. Hanya memperlihatkan saja untuk di baca dan di tulis.
Wartawan coba membaca surat No.05/interimtapteng/02/2023 tertanggal 15 februari 2023 ditanda tangani Ketua Tim , Novalina P dan berdasarkan surat tugas kepala perwakilan BPK Prov sumut no 14/STP/XVIII.MDN/01/2022/ tanggal 2 januari 2023.
Isi surat meminta kepada sekretariat daerah untuk memerintahkan pengurus barang sekretariat daerah agar menghadirkan seluruh fisik kenderaan dinas beserta dokumen kepemilikan berupa STNK atau dokumen pendukung lainnya pada OPD Sekretariat daerah Kabupaten Tapteng yaitu sebanyak 22 kenderaan yang dipinjam oleh instansi lainnya baik vertikal atau pihak lainnya untuk pemeriksaan fisik, surat itu dibuat oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumut pada jumat 17 februari 2023.
Muktar Raja menyebutkan, soal penanganan mobil dinas, itu wewenang dan tanggung jawab Kepala Bagian Umum di Sekretariat Daerah, kalau soal bagaimana cara bisanya dinas Vertical meminjam pakai mobil dinas milik pemerintah.
” Silahkan tanyakan langsung ke Bagian Umum dan saya enggan mengkomentari yang bukan tupoksi saya,” ujarnya.