Laporan Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan di wilayah DKI Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang.
Penerapan tersebut sudah berjalan lebih dari 2 minggu. Selama peraturan PSBB diberlakukan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran pengendara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih ada (Pelanggaran), akan tetapi kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi untuk jaga kesehatan.
Jadi data yang terhitung hingga tanggal 23 kemarin, sebanyak 29 ribu pengendara melanggar aturan PSBB,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
“ Jumlah tersebut merupakan data pelanggar yang tercatat di beberapa wilayah seperti, Jakarta, Bekasi, Depok maupun Tangerang, Tangerang Selatan,” sambung Yusri Yunus.
Ditambahkan Yusri, para pengendara yang masih melanggar merupakan para pengendara yang tidak mengenakan masker. Pihaknya pun melakukan edukasi serta melakukan himbauan kepada para pelanggar tersebut.
“Rata-rata (Pelanggaran) tidak menggunakan masker,” tandas Yusri.