Ketua Forjumis Angkat Bicara Kasus Pelecehan Wartawan — poskota.net
instagram youtube
logo

Ketua Forjumis Angkat Bicara Kasus Pelecehan Wartawan

Senin, 6 Februari 2023 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Homonangan Simanjutak SH, menegaskan siapapun tak bisa menghalangi tugas pers, apalagi melecehkannya

Laporan: Erwin Silitonga, S,Sos

TANGERANG, poskota.net – Kembali pelecehan profesi wartawan terulang, kini diwiliayah lingkungan RW 16, Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug. Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana dilakukan oleh oknum warga Grya Karawaci, saat kedatangan bakal calon Gubernur Banten, wartawan ditolak serta diusir oleh salah satu oknum berinisial B yang diketahui mantan ketua RW 017, dengan gaya bahasa arogan yang dikatakan bahwa wartawan tidak masuk dalam undangan. Sabtu (04/02/2023).

Oknum warga Grya tersebut, diketahaui warga RW 17, dengan sengaja tidak memberikan ruang atas kehadiran para awak media, sehingga ia mempersilahkan awak media tidak berada dilokasi acara.

” Silahkan tunggu diluar saja, tempat ini khusus buat warga grya saja,” ucap oknum tersebut, mempersilahkan wartawan pindah tempat

Kasus pelecehan profesi wartawan membuat angkat bicara ketua Forjumis (Forum Jurnalis Pasar Kemis,) Homonangan Simanjutak SH, menegaskan siapapun tak bisa menghalangi tugas pers, apalagi melecehkannya.

Hal tertuang pada  Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

“Bunyi pasal diatas sangat jelas,” ujar Hamonagan Simanjuntak SH, sambil menambahkan bahwa Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, ujar Hamonangan Simanjutak SH, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Sedangkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” tegas Hamongan Simanjuntak SH kembali.

Kasus pelecehan profesi wartawan ini terjadi saat beberapa media menghadiri acara kedatangan Airin Rachmi Diany yang merupakan Bacaleg Gubernur Banten yang juga mantan walikota Tangerang Selatan ke warga Grya Karawaci.

Saat ini meliput ada salah satu warga yang diduga mantan RW 17, dengan gaya arogan yang berkata”wartawan tidak masuk dalam undangan”. ”Silahkan tunggu diluar saja, tempat ini khusus buat warga grya saja,” ucap oknum tersebut, mempersilahkan wartawan pindah tempat.

Terang saja atas arogan mantan RW17 berinisal B tersebut wartawan bereaksi dengan menyebut tudingan fitnah yang bisa dilaporkan atas pencemaran profesi. Selain dihina, wartawan pun diancam dengan perkataan kasar. Para jurnalis pun membalas dengan berkata, bapak kasar.

Berita Terkait

ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:31 WIB

Polsek Tanah Jawa Gelar Minggu Kasih, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:23 WIB

Terungkap Dugaan Kasus Jual Beli Kursi di SMPN 14 ,Begini Modusnya

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:08 WIB

Kecamatan Tangerang. Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025. Bagian Prioritas Program GAMPANG

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:28 WIB

Audiensi Aliansi Gabungan Buruh Kota Tangerang Bersama DPRD Kota Tangerang Menuntut Perusahaan. Begini Tuntutannya

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Senin, 23 Jun 2025 - 17:50 WIB