Kuasa Hukum Dokter IF Somasi Wartawan Media Online ROR — poskota.net
instagram youtube
logo

Kuasa Hukum Dokter IF Somasi Wartawan Media Online ROR

Rabu, 8 Juni 2022 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Budi Utomo

Baturaja Oku,Poskota net – Kuasa hukum Dari dokter IF melayangkan surat somasi kepada wartawan media online ROR Martapura kab Oku timur terkait pemberitaan dokter IF diduga melakukan penipuan terhadap korban MG (48) yang terbit pada hari Rabu tanggal 9/3/2022

insyallah,dalam waktu dekat ini somasi akan disampaikan oleh Bambang Irawan,SH dan Mardensi Mahmud,SH kepada media online ROR saat dibincangi media ini hari Rabu tanggal 8/6/2022 pukul 10.00 wib di kantor pengacara Baem Law Office,karena Klein nya dalam tulisan artikel berita tersebut di tuduh telah menerima uang sebesar rp.209 juta sebagai uang pelicin untuk meluluskan inisial DR masuk fakultas kedokteran yang ada di kota Yogyakarta pada tahun 2013 silam”kata Bambang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Klein kami Dokter IF dalam Artikel tulisan berita tersebut di katakan sudah mengembalikan uang sebesar Rp 29 juta,dan masih ada sisa sebesar Rp.180 jutaan”jelas Bambang

Akibat dari pemberitaan yang di publikasikan oleh wartawan ROR martapura tersebut Klein kami merasa dirugikan dan terzolimi dan kami sebagai kuasa hukum dari dokter IF menyangkal atas tuduhan itu yang ditulis oleh media ROR terhadap Klein kami karena masalah sebenarnya tidak demikian “ungkapnya

Sambung Bambang,kami sebagai kuasa hukum dari dokter IF menilai bahwa berita tersebut tidak akurat terkesan rekayasa tanpa ada konfirmasi langsung dari Klein kami “tegasnya

Ditempat yang sama Mardensi Mahmud,SH menambahkan seorang jurnalistik dalam menulis berita hendak nya sesuai dengan rumus 5W 1H,selain itu juga jurnalis berpedoman pada kode etik jurnalistik dan memahami undang – undang tentang pers

Karena kode etik jurnalistik merupakan landasan moral dan etika profesi seorang jurnalis atau wartawan yang tertuang dalam keputusan dewan pers no : 03/SK-DP/III/2006 tentang kode etik jurnalistik

Maka atas dasar tersebut para wartawan Indonesia harus mematuhi kode etik jurnalistik seperti tertuang dalam pasal 1 : wartawan Indonesia bersikap independen,menghasilkan berita akurat,berimbang dan tidak beretikad buruk.

Berita Terkait

Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 11:40 WIB

Adyaksa Farmel Bungkam Bina Remaja 4-0

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:46 WIB

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:28 WIB

Daftar tim peserta Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:39 WIB

Liga Nusantara PSGC Ciamis VS Tornado FC Skor Imbang 1-1

Senin, 3 Februari 2025 - 13:26 WIB

Targads Expression : Wadah Ekspresi Anak Muda

Minggu, 24 November 2024 - 19:34 WIB

RUTIRA FC Beraksi di Tournament Mini Soccer NPI CUP 2024

Rabu, 13 November 2024 - 16:42 WIB

*Pesta Rakyat Danau Toba Warnai Ajang Internasional Road to Aquabike World Championship 2024*

Sabtu, 9 November 2024 - 20:52 WIB

Persikota Tahan Bekasi City 0-0 Lanjutan Liga 2 Pegadaian 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi

Rabu, 30 Jul 2025 - 21:42 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Lantik Albert Rismawanto Saragih, SIP, M.Si Sebagai Pj Sekda*

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:12 WIB