Kurang Dari 24 Jam, Ditreskrimum Amankan Pelaku Pengrusakan Ruang Kerja Gubernur Banten — poskota.net
instagram youtube
logo

Kurang Dari 24 Jam, Ditreskrimum Amankan Pelaku Pengrusakan Ruang Kerja Gubernur Banten

Selasa, 28 Desember 2021 - 02:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Edy Junaedy

Poskota.Net

SERANG| – Polda Banten telah menerima pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat (24/12) pukul 15.30 Wib dalam LP No. 496 tanggal 24 Desember 2021. Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12/2021) lalu dengan persangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menyampaikan Polda Banten serius dalam menangani Laporan Polisi Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya terhadap oknum buruh yang telah menerobos ruang kerja Gubernur Banten, pada Rabu (22/12/2021) lalu, setelah mendatkan LP Polda Banten bertindak cepat untuk mengamankan pelaku “Pasca penerimaan Laporan Polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Shinto Silitonga saat Press Conference didampingi oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm, Senin (27/12/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Shinto Silitonga menjelaskan Kurang 24 jam pasca pelaporan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan para pelaku, “Pasca mengetahui identitas pelaku, kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12), yaitu AP (46), laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR (22), perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS (28), laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25), laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang,” ujar Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menyampaikan bahwa personel pengamanan sudah ada bersamaan dengan peralatan dalam pelayanan penanganan aksi unjuk rasa buruh, “Kami Polda Banten saat itu ada untuk melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh dalam pelayanan aksi ketika itu,” kata Shinto Silitonga.

Terakhir Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai UU yang berlaku, “Polda Banten menghimbau untuk para pihak dapat menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di ruang publik, dan mempercayakan penanganan terhadap para tersangka pada Polda Banten,” pungkas Shinto Silitonga.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan terhadap 6 tersangka tersebut, selanjutnya ke enam terperiksa tersebut dinaikan statusnya menjadi tersangka. “Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,” ujar Ade Rahmat Idnal.

Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), Ade Rahmat Idnal menjelaskan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama, “Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Ade Rahmat Idnal.

Dari hasil penangkapan para tersangka, Ade Rahmat Idnal mengatakan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan Barang bukti dari tersangka, “Hasil dari penangkapan para tersangka, Kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju,” terang Ade Rahmat Idnal.

Selanjutnya Ade Rahmat Idnal menyampaikan hasil sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten, “Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah malasah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke ditreskrimum Polda Banten,” ujar Ade Rahmat Idnal.

Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas penanganan kasus yang progresnya cukup cepat, “Kami berterimakasih dan mengucapkan apresiasi kepada Polda Banten kurang dari 24 jam sudah mengamankan 6 tersangka pengrusakan dan penerebosan masuk keruang kerja Gubernur Banten,” kata Asep Abdulah.

Asep Abdulah menyampaikan Gubernur Banten membuka peluang untuk Restorative Justice, “Gubernur Banten membuka peluang untuk Restorative Justice yaitu penyelesaian jalan damai namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” ujar Asep Abdulah.

Sementara itu dua orang tersangka dari serikat Buruh yaitu SWP (20) dan SH (33) meminta maaf atas perbuatan mereka yang telah masuk keruangan Gubernur, “Kami meminta maaf kepada Gubernur Banten karena sudah masuk dan menduduki kursi serta menaikan kaki keatas hal tersebut kami lakukan bersifat refleks atau secara spontan tanpa ada niat untuk menghina bapak Gubernur Banten,” pungkasnya. 

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Parah Modus mengangkut Susu Bayi, Malah ada Isi Solar Bio Solar
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:24 WIB

Kasdim 0207/Simalungun Hadiri Pisah Sambut Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:35 WIB

Babinsa Kodim 0207/Simalungun Hadiri Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Nagori Rambung Merah

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:54 WIB

Babinsa Koramil 07/BM Kawal Trial Rabat Beton di Nagori Boluk, Wujud Sinergi TNI dan Warga Bangun Infrastruktur Desa

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Dampingi Petani dan Sosialisasikan Harga Gabah di Pematang Marihat

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:41 WIB

Jelang Panen, Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Koordinasi dengan Poktan Horas Nauli

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:16 WIB

Babinsa Koramil 10/Tanah Jawa Dampingi Petani Basmi Gulma di Lahan Padi Nagori Muara Mulia

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:12 WIB

Babinsa Koramil 07/Bosar Maligas Hadiri Mujahadah & Sholawat di Ponpes Sabilussalam, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:01 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 08/Bangun Terjun Langsung Bantu Petani di Dolok Hataran

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Laga Persahabatan Sepak Bola Polres Ciamis Dengan Insan Pers

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:02 WIB