Lantaran Mobil Dikotori, Driver Taksi Online Melakukan Penganiayaan Terhadap Penumpang — poskota.net
instagram youtube
logo

Lantaran Mobil Dikotori, Driver Taksi Online Melakukan Penganiayaan Terhadap Penumpang

Selasa, 28 Desember 2021 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Polres Metro Jakarta Barat

Poskota.Net

JAKARTA BARAT| – Polisi bergerak cepat menangkap pelaku driver taksi online berinisial GJ yang telah melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di Jalan Blandongan Rt.005/003 Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada hari Kamis (23/12/2021) lalu.

Kejadian tersebut bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi kemudian diperjalanan korban merasa pusing pusing lalu meminta sang driver untuk menepi namun karena tidak tahan lalu korban muntah dan mengotori mobil pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Lantaran merasa mobil taksi online miliknya di kotori oleh korban kemudian pelaku (sopir) taksi online meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat press conference, Selasa (27/12/2021).

Lanjut Zulfan, menjelaskan karena korban telah mengotori mobil miliknya kemudian pelaku (driver) taksi online setibanya dilokasi dekat rumah korban meminta ganti rugi ke korban.

 

“Pelaku minta ganti rugi sebesar Rp.300.000, – namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp.50.000,- dan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban,” ucapnya.

Dalam percekcokan tersebut pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban dan tersangka emosi lalu menampar serta menendang korban.

Dalam kejadian tersebut korban langsung mendatangi polsek tambora, untuk membuat laporan dan melakukan visum.

Berangkat dari laporan tersebut, Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi memerintahkan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.

Polsek Tambora dibantu oleh sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku disekitar mal dikawasan slipi Jakarta Barat.

“Dihadapan penyidik pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, ” ujar Kabid Humas.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:16 WIB

Masjid Tertua di Desa Cintanagara  Butuh Bantuan Pemerintah Biaya Rp 650 Juta 

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:06 WIB

Dompet Melayang Saat Berdesakan Hampiri KDM di Halaman DPRD Ciamis

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:00 WIB

Penghargaan 47 Motor Desa Tercepat Lunas Pajak ,Ini Kata Kaban Ciamis

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:36 WIB

Bupati curhat soal kecilnya hasil PAD

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:51 WIB

Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Ciamis ke 363

Senin, 9 Juni 2025 - 12:43 WIB

Aleh Pengusaha Mandiri Jaya Bikin Pelet Alternatif Pakan Ikan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:03 WIB

Kampung Toleransi Susuru Mendapat Bantuan Sapi Kurban Dari Presiden Prabowo .

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:04 WIB

Qurban sebagai Jalan Menuju Taqwa: Pesan Spiritual dari Bupati Herdiat untuk Warga Ciamis

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dompet Melayang Saat Berdesakan Hampiri KDM di Halaman DPRD Ciamis

Kamis, 12 Jun 2025 - 21:06 WIB