LKBH Sumatera Ancam Kasus Rawati Lingga Nasabah Bank BNI Tidak Diselesaikan, Dibawa Kerana Hukum — poskota.net
instagram youtube
logo

LKBH Sumatera Ancam Kasus Rawati Lingga Nasabah Bank BNI Tidak Diselesaikan, Dibawa Kerana Hukum

Selasa, 2 Mei 2023 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kita menduga pihak BNI Life diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Rawati Lingga selaku nasabah Bank Life yang dimana kejadiannya sudah 6 tahun lebih tanpa ada memberikan informasi maupun pemberitahaun

Laporan : H. Charles Pardede

Sibolga,poskota.net – Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera (LKBH Sumatera), Parlaungan Silalahi,SH menyayangkan sikap Bank Negara Indonesia (BNI) Life yang tak dapat menyelesaikan persoalan terhadap nasabah (Klien) BNI Life bernama Rawati Lingga selaku pihak tertanggung kehilangan manfaat dari ansuransi yang dia miliki dengan kerugian materi sebesar Rp.10.000.000.(Sepuluh Juta Rupiah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana kontrak selama 5 Tahun dan bila dalam waktu dekat ini tidak ada penyelesaiannya, maka dalam waktu dekat ini juga LKBH Sumatera akan melaporkan kasus tersebut kepihak berwajib, demikian dikatakan Parlaungan Silalahi, SH pada Senin (1/5/2023) di Pandan.

“Kami masih menunggu niat baik bank BNI Life menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, kalau tidak kami akan bawa ke jalur hukum,”ungkapnya kepada wartawan, poskota.net

Dijelaskan Parlaungan Silalahi niat mereka akan menuju jalur hukum BNI Life karena dirinya menduga pihak BNI Life telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Rawati Lingga selaku nasabah Bank Life yang dimana kejadiannya sudah 6 tahun lebih tanpa ada memberikan informasi maupun pemberitahaun.

Dimana kontrak Rawati Lingga sebagai klain atau anggota nasabah BNI Life terhitung dari tanggal 12 Maret 2016 dan hingga berakhir kontrak pada 12 Maret 2021 dan saat Rawati Lingga mempertanyakan status keanggotaannya sebagai Klain Ansuransi Jiwa BNI Life pada 24 Maret 2023 lalu didampingi suami klien mendatang BNI life di Kota Sibolga.

Parlaungan Silalahi menuturkan awal terjadinya penipuan BNI life terjadi berawal klien Rawati Lingga selaku nasabah di BNI Cabang Gunung Sitoli diajak dan dibujuk pihak BNI Cabang Gunung Sitoli  agar menjadi Klien BNI Life, karena adanya bujuk rayu dan janji-janji manis terhadap program BNI Life, Rawati Lingga pun tertarik  dan mengikuti program BNI Life dan menyetorkan uang sebesar Rp.10.000.000.- untuk kontrak setiap bulan.

Sejak mendaftar sebagai anggota Klien BNI Life dan hingga kini tidak ada pemberitahuan, baik itu kontrak diperpanjang maupun tidak.Kebetulan saat ini Rawati Lingga sudah berdomisili di Tapanuli Tengah dan saat mempertanyakan tentang keanggotaannya sebagai Klien di BNI Life di BNI Cabang Kota Sibolga, membuat klien merasa kebingungan, dirinya mendapat kabar bahwa uangnya sebesar Rp.10.000.000.- hangus tanpa alasan yang jelas sesuai konfirmasi BNI Life Sibolga ke BNI Life Pusat.

Atas kejadian itu, Rawati Lingga keberatan selaku pemilik No Polis BLPM 2215079377 di BNI Life atas hangusnya dana  sebesar 10 juta dan menurutnya, hal itu sudah merugikan klain kami sebagai anggota Ansuransi Jiwa BNI Life dan pada 30 Maret 2023 lalu Rawati Lingga telah melayangkan surat keberatan selaku pemegang Polis BLPM 2215079377 ke PT.BNI Life Insurance di Jakarta.

Seyogianya, BNI Life  memberitahukan bahwa Rawati Lingga selaku klain asuransi jiwa BNI Life telah lapse dan tidak ada Verifikasi data ataupun Legal Statement Pemberitahun bahwa Polis lapse melalui Via telpon ataupun melalui Whatsapp atau pesan singkat melalui selular pribadi saya yang turut saya daftarkan disaat menjadi Klain Ansuransi Jiwa Bank Nasional Indonesia (BNI) Life dengan kontrak selama 5 tahun terhitung mulai 12 Maret 2019 di BNI Kota Gunung Sitoli.

Rawati Lingga menambahkan, pada Senin 3 April 2023 pihak BNI Life Kota Sibolga bernama Novri Simatupang mendatangi saya dirumah di Desa Sitiotio untuk menyampaikan pesan dari Maneger BNI Life, Debora Silaban agar bisa berbicara dengan Debora Silaban selaku Maneger BNI Life.

“Selanjutnya saya bertelepon dengan ibu Debora Silaban, dan saat itu dalam Debora Silaban meminta agar saya bersabar menunggu akan keputusan BNI Life Pusat menyelesaikan tentang uang sebesar Rp.10.000.000.- yang telah saya setorkan itu”, terang Rawati.

Saya diminta bersabar dan pihak BNI Life agar diberi waktu selama 20 hari dan paling lama 40 hari kerja untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan namun hingga sekarang pihak BNI Life tidak ada memberitahukan persoalan tersebut”, unkap Rawati.

Parlaungan Silalahi, SH menimpali, bila dalam waktu dekat ini pihak BNI Life tidak merealisasikan pengembalian dana  sebesar Rp.10.000.000.- kepada Rawati Lingga, maka kasus ini akan saya bawa ke jalur hukum, karena ini sudah sangat merugikan Rawati Lingga” Tegasnya.

Berita Terkait

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 08:21 WIB

PANTBA Rayakan Ultah Ke-307 Negeri Tuhaha Beinusa Amalatu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:41 WIB

Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:52 WIB

ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN

Kamis, 24 April 2025 - 09:41 WIB

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:38 WIB

Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:41 WIB

Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:35 WIB

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Musrembang Desa Banjarangsana Bahas Rancangan RKP Tahun 2026

Sabtu, 27 Sep 2025 - 09:00 WIB

Berita Daerah

Gelar Soskom Ketua Komisi B Paparkan Peran Serta Fungsi Anggota DPRD

Jumat, 26 Sep 2025 - 23:47 WIB