Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Vonis 10 Bulan Terdakwa Muslim — poskota.net
instagram youtube
logo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Vonis 10 Bulan Terdakwa Muslim

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan : Budi Utomo

Baturaja Oku,Poskota net – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Terdakwa M.Muslim,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Oku menjatuhkan Vonis Hukuman 10 bulan kurungan Penjara,Jumat 20/5/2022

Hal tersebut di sampaikan oleh Korban H.Marwan,SE melalui Penasehat Hukum nya Bambang Irawan,SH setelah menerima hasil putusan dari majelis hakim pengadilan negeri Baturaja

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang putusan perkara pidana yang terdaftar di pengadilan negeri Baturaja dengan nomor perkara : 116 / Pid.B / 2022 / PN.Bta dikatakan oleh Bambang Irawan,SH telah dilaksanakan oleh majelis hakim pengadilan negeri Baturaja pada tanggal 12/5/2022, dan barang bukti semua surat menyurat tanah sudah dikembalikan kepada klien nya H.Marwan,SE

Selain proses pidana yang telah di putuskan oleh pengadilan negeri Baturaja tentu nya Klein kami masih menunggu proses perdata mengenai eksekusi rumah yang akan di lakukan oleh pihak pengadilan negeri baturaja

Kami dari penasehat hukum Bapak Marwan,SE mengucapkan terimah kasih kepada Majelis Hakim PN Baturaja dan JPU Kejari Oku yang telah memberikan keadilan kepada Klein kami Bapak H.Marwan,SE, juga pada kesempatan ini kami sampaikan kepada pihak ketiga supaya dapat mematuhi putusan kasasi nomor : 1721 K / Pdt /2020 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 17:16 WIB

Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Gelar Aksi Minggu Kasih di Nagori Balimbingan

Minggu, 27 April 2025 - 14:48 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Jemaat, Wujudkan Rasa Aman Selama Ibadah di GKPS Pematang Raya

Minggu, 27 April 2025 - 14:42 WIB

Babinsa Koramil 07/Bosar Maligas Dampingi Petani Sidomulyo untuk Tingkatkan Produksi Padi

Minggu, 27 April 2025 - 14:37 WIB

Pantau Harga Sembako, Babinsa Koramil 05/Serbelawan Laksanakan Komsos di Pajak Serbalawan

Minggu, 27 April 2025 - 14:27 WIB

Babinsa Koramil 08/Bangun Kodim 0207/Simalungun Bersama Warga Perbaiki Saluran Irigasi di Karang Sari

Sabtu, 26 April 2025 - 15:40 WIB

Komandan Kodim 0207/Simalungun Hadiri Peresmian Tugu Raja Sang Naualuh Damanik Kota Pematangsiantar

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

Babinsa Koramil 07/Bosar Maligas Berikan Pembinaan dan Wawasan Kebangsaan kepada Security KEK Sei Mangkei

Sabtu, 26 April 2025 - 15:31 WIB

Sinergi TNI dan Bulog Kawal Harga Gabah, Lindungi Petani Simalungun

Berita Terbaru

Berita Daerah

Pengurus DPD KNPI Sumalungun Menghadiri Dies Natalis HIMAPSI ke-47

Minggu, 27 Apr 2025 - 19:15 WIB

Uncategorized

M.Azka Nur Fauzi, S.E Bertugas Mendekatkan diri Kepada Masyarakat

Minggu, 27 Apr 2025 - 18:24 WIB

Berita Pemkot Tangsel

1Wartawan Diancam, Ketua Forwat Bakal Polisikan Oknum Satpol PP Tangsel

Minggu, 27 Apr 2025 - 17:25 WIB