Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Vonis 10 Bulan Terdakwa Muslim — poskota.net
instagram youtube
logo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Vonis 10 Bulan Terdakwa Muslim

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan : Budi Utomo

Baturaja Oku,Poskota net – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Terdakwa M.Muslim,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Oku menjatuhkan Vonis Hukuman 10 bulan kurungan Penjara,Jumat 20/5/2022

Hal tersebut di sampaikan oleh Korban H.Marwan,SE melalui Penasehat Hukum nya Bambang Irawan,SH setelah menerima hasil putusan dari majelis hakim pengadilan negeri Baturaja

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang putusan perkara pidana yang terdaftar di pengadilan negeri Baturaja dengan nomor perkara : 116 / Pid.B / 2022 / PN.Bta dikatakan oleh Bambang Irawan,SH telah dilaksanakan oleh majelis hakim pengadilan negeri Baturaja pada tanggal 12/5/2022, dan barang bukti semua surat menyurat tanah sudah dikembalikan kepada klien nya H.Marwan,SE

Selain proses pidana yang telah di putuskan oleh pengadilan negeri Baturaja tentu nya Klein kami masih menunggu proses perdata mengenai eksekusi rumah yang akan di lakukan oleh pihak pengadilan negeri baturaja

Kami dari penasehat hukum Bapak Marwan,SE mengucapkan terimah kasih kepada Majelis Hakim PN Baturaja dan JPU Kejari Oku yang telah memberikan keadilan kepada Klein kami Bapak H.Marwan,SE, juga pada kesempatan ini kami sampaikan kepada pihak ketiga supaya dapat mematuhi putusan kasasi nomor : 1721 K / Pdt /2020 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:46 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Gelar Pengecekan Poskamling, Jaga Stabilitas Kamtibmas di Nagori Bosarbayu

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:36 WIB

DPRD Simalungun Kritisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD Kabupaten Simalungun

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:32 WIB

Kegiatan Pentas Seni dan Panen Hasil Belajar SD Negeri 091317 Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:48 WIB

Selamat Sukses Pelepasan Siswa Kelas IX SMP Swasta GKPS 1 Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Memberikan Apresiasi Program Gampang Sekolah

Rabu, 11 Jun 2025 - 22:03 WIB