Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Vonis 10 Bulan Terdakwa Muslim — poskota.net
instagram youtube
logo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Vonis 10 Bulan Terdakwa Muslim

Jumat, 20 Mei 2022 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan : Budi Utomo

Baturaja Oku,Poskota net – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Terdakwa M.Muslim,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja Oku menjatuhkan Vonis Hukuman 10 bulan kurungan Penjara,Jumat 20/5/2022

Hal tersebut di sampaikan oleh Korban H.Marwan,SE melalui Penasehat Hukum nya Bambang Irawan,SH setelah menerima hasil putusan dari majelis hakim pengadilan negeri Baturaja

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang putusan perkara pidana yang terdaftar di pengadilan negeri Baturaja dengan nomor perkara : 116 / Pid.B / 2022 / PN.Bta dikatakan oleh Bambang Irawan,SH telah dilaksanakan oleh majelis hakim pengadilan negeri Baturaja pada tanggal 12/5/2022, dan barang bukti semua surat menyurat tanah sudah dikembalikan kepada klien nya H.Marwan,SE

Selain proses pidana yang telah di putuskan oleh pengadilan negeri Baturaja tentu nya Klein kami masih menunggu proses perdata mengenai eksekusi rumah yang akan di lakukan oleh pihak pengadilan negeri baturaja

Kami dari penasehat hukum Bapak Marwan,SE mengucapkan terimah kasih kepada Majelis Hakim PN Baturaja dan JPU Kejari Oku yang telah memberikan keadilan kepada Klein kami Bapak H.Marwan,SE, juga pada kesempatan ini kami sampaikan kepada pihak ketiga supaya dapat mematuhi putusan kasasi nomor : 1721 K / Pdt /2020 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:45 WIB

Diduga Tata Kelola Pasar Anyar Masih Semrawut Pedagang Kecil dan Pembeli Jadi Korban Kebijakan Setengah Hati

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:58 WIB

Wamen ATR/BPN Apresiasi Inovasi Kantah Kota Tangerang: Model Transformasi Pelayanan Publik Pertanahan Berbasis Teknologi

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:09 WIB

Pengamat: Dukungan Jangan Omon-omon Saja!!!. Soal Apresiasi DPRD Banten Ke PERUMDAM TKR

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:51 WIB

Dukung Penuh Berdirinya Koperasi Desa Merah Putih, PERUMDAM TKR. Berikan Kontribusi Program TSLP Kepada Koperasi Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:12 WIB

HUT Ke- 2 PIMRED Multi Media Gelar Ajang Pemghargaan PIMRED Award Tahun 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:44 WIB

Buntut PHK Sepihak dan Pemotongan JHT, 5000 Buruh Siap Gelar Aksi Solidaritas PT Cometa Can

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:44 WIB

Perubahan KUA-PPAS 2025 Disepakati, Banang Sampaikan Beberapa Catatan

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:37 WIB

SMKN 2 Kabupaten Tangerang Digeruduk Ibu Ibu Warga Sepatan Dengan Teriakan dan Histeris

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Selasa, 29 Jul 2025 - 09:48 WIB

Berita Ciamis

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Senin, 28 Jul 2025 - 16:58 WIB

Olahraga

Adyaksa Farmel Bungkam Bina Remaja 4-0

Senin, 28 Jul 2025 - 11:40 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Berkunjung Ke Nagori Pamatang Gajing, Bupati Simalungun Terima Permohonan Pangulu*

Senin, 28 Jul 2025 - 09:46 WIB