Matlani Kades Kecer Terancam di Bui, FWJ Apresiasi Polres Sumenep — poskota.net
instagram youtube
logo

Matlani Kades Kecer Terancam di Bui, FWJ Apresiasi Polres Sumenep

Senin, 17 Agustus 2020 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Hera

SUMENEP,poskota.net – Gegara sikapnya yang arogan dan mudah menuduh oranglain sehingga menimbulkan fitnah, Kades yang baru menjalankan tugasnya ini telah dilaporkan salah seorang warganya kepolisi.
Kepala Desa (kades) Kecer Matlani resmi dilaporkan kepolisi berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/183/VIII/RES.1.6/2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tanggal 14 Agustus 2020.

Dalam laporan tersebut, Matlani diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dimuka umum sebagai dimaksud pasal 311 ayat/dan atau pasal 310 KUH Pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditemui di Polres Sumenep pasca pelaporan, Pelapor yang ditemani istrinya, mantunya dan beberapa warga desa kecer mengatakan dirinya melaporkan Matlani karena telah menghina dan memfitnah istri pelapor dimuka umum.

“Kejadiannya kemaren pak selepas magrib dirumah kepala Rukun Tetangga (RT). “Ucap pelapor di depan Polres Sumenep (14/8/2020) malam.

Lebih rinci, ia menceritakan peristiwa yang terjadi. Kata pelapor, awalnya menurut keterangan yang diterima, Matlani telah mengundang Forum Wartawan Jakarta (FWJ) untuk konfirmasi lanjutan soal penyegelan kantor desa kecer, dan tidak diberikannya gaji beberapa perangkat desa yang diberhentikan sang Kades Matlani, serta aliran Bansos KKS BPNT, namun konfirmasi kawanan wartawan itu menjadi memanas ketika Matlani menuduh, menghina dan memfitnah salah seorang warganya dengan kata-kata biadab, haram jadah, dan lain-lain.

“Matlani tau betul disituh juga ada mantu saya, ketika dia mengatakan hal kotor itu di depan para wartawan, dan beberapa warga Kecer, ya otomatis mantu saya marah dan hampir terjadi perkelahian. “Kata pelapor.
Sementara, Fandari Ketua Tim 16 Sumenep yang juga mendampingi proses pelaporan tersebut menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga selesai.

“Kami akan kawal proses hukumnya, kejadian ini sangat memukul kami sebagai tim 16 Sumenep. Sikap Kepala Desa Matlani sangat tidak pantas seperti itu dimuka umum. “Tegas Fandari.

Dalam keterangan persnya, Fandari menyebut agar kepolisian Sumenep khususnya Unit Tipiter Polres Sumenep akan mampu membawa permasalahan ini ke meja hijau agar tidak terjadi lagi hal-hal serupa di desa lainnya di Sumenep.

Sementara, Ketua Forum Wartawan Jakarta, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan ini mengapresiakan kinerja kepolisian Sumenep dalam menangani proses pelaporan terhadap seorang kades untuk di tindak sesuai proses hukum.

“Kami apresiasikan kinerja kepolisian Sumenep yang sangat sigap dan merespon adanya pelaporan warganya. Dan untuk proses ini, kami yakin Tim 16 Sumenep akan mengawal hingga tuntas, dan terus bersinergi dengan Forum Wartawan Jakarta guna membuka kebenaran yang disembunyikan oleh para oknum kepala desa. “Ucap Opan.

Sambungnya, opan akan mendorong proses ini di Jakarta dengan menyuratkan Mabes Polri agar permasalahan tersebut menjadi terang benderang serta memberikan efek jerah bagi Kades yang bersikap semena-mena terhadap warganya. “Itu pasti mas, kami
akan dorong prosesnya mulai senen besok ke Mabss Polri. “Pungkasnya.

 

Berita Terkait

ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru