Laporan : Yudi Ahyadi
JAKARTA,poskota.net – selaku Kuasa Hukum Beberapa Perusahaan yang selalu mengikuti tender pengadaan barang dan jasa melalui aplikasi LPSE ( Layanan Pengadaan secara Eleltronik ) sering menghadapi permasalahan yang sangat merugikan perusahaan.
Demikian kata Rapen AMS Sinaga , SH.MM , Kepada poskota.Net, Senin (20/4/2020) saat dijumpai di warung Tekko jalan raya Pemuda Rawa Mangun Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rapen AMS Sinaga dari Kantor Hukum Rapen Sinaga & Partners mengatakan Klien Kami pada pengadaan barang / jasa.dilingkunganb Kementrian Perhubungan RI, Faktanya, Klien kami sebagai penawar harga terendah dari seluruh peserta tender malah dikalahkan oleh perusahaan yang penawaranny lebih tinggi Belum lagi pokja yang merubah – rubah jadwal proses pengadaan yang seharusnya sudah disusun.
Kemudian ketika klien kami menang dalan tender justru di perlambat oleh PPK dengan tidak dikeluarkannya SPPBJ ( surat penunjukan penyedia batang dan jasa) yang menjadi kewajibannya , Hingga akhir kami banyak menyelesaikan persoalan tersebut di pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ).ujar Ripen AMS Sinaga.
Lebih lanjut Ripen mengatakan layak ditagih menteri perhubungan budi karya sumadi yang akan mengawasi ketat pelaksanaan anggaran Kementrian Perhubungan yang dimuat di media bulan febuari lalu terlebih ditengah pandemic virus covid 19 ini.
“Mari kita awasi virus virus penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa,” tambah Ripen AMS Sinaga.
“Harapannya dalam konferensi pers ini bertujuan mengajak media pers untuk sama- sama mengawasi proses tender atau pengadaaan barang dan jasa pemerintah,” tambah Rapen AMS Sinaga kepada poskota.Net