Kata sumber, para kontraktor yang mendapat proyek harus mendahulukan kewajiban KW sebesar 20 persen
Laporan : Robin Silaban
Pematang Siantar, Poskota.net – Miris dengan informasi yang beredar pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Pematang siantar, Para kontraktor yang mendapat proyek harus menyetor kewajiban atau yang dikenal dengan istilah KW sebesar 20 persen. Kepala Dinas (Kadis) PRKP Risfani saat dimintai keterangan melalui pesan whatsab belum memberikan jawaban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui, terkait KW KW sebelumnya Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Junaidi sitanggang pernah mengatakan akan membabat habis penyetoran uang kewajiban untuk mendapatkan proyek. Sehingga dengan adanya peryataan itu membuat warga senang hingga membuat beberapa spanduk dan papan bunga.
Tapi sangat disayangkan pernyataan Junaidi berbeda dari informasi yang didapati, Seorang narasumber yang tidak mau namanya disebutkan dalam berita mengatakan para kontraktor yang mendapat proyek harus mendahulukan kewajiban KW sebesar 20 persen.
Kadis PRKP P.Siantar Krisfani Saragi ketika di konfirmasi melalui pesan whatssab tentang informasi masih belum membuakan hasil. Selasa (6/6/23)
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina LSM Fokus Mitra Indonesia AD. Silalahi mengatakan “Kalaulah benar para kontraktor mau menyetor uang sekitar 20 persen dari pagu anggaran yang akan dikerjakan karena diminta oleh Kadis itulah yang membuat adanya tindakan manipulasi volume bangunan hingga pekerjaan kontraktor asal jadi hingga ketahanan konstruksi tidak bertahan lama.