Nama Tidak Bertentangan Kaidah Agama, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Untuk Berikan Perlindungan Sejak Dini Pada Anak — poskota.net
instagram youtube
logo

Nama Tidak Bertentangan Kaidah Agama, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Untuk Berikan Perlindungan Sejak Dini Pada Anak

Rabu, 25 Mei 2022 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Fatah

JAKARTA, Poskota.net – Saat ini Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

“Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang bagaimana kita memberikan nama pada anak-anak kita,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, dalam keterangan video yang dikutip Selasa (24/5/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama, terangnya, diharapkan agar sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik. Tidak bertentangan dengan kaidah agama, tidak multi tafsir, tidak bermakna negatif. Selain itu, nama juga tidak boleh lebih dari 60 huruf termasuk spasi.

“Karena kalau terlalu panjang tidak muat saat ditulis dalam KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akte Kelahiran dst,” tuturnya.

Lanjutnya, Pemerintah mengimbau melalui peraturan ini nama dibuat minimal dua kata, karena untuk menyesuaikan pelayanan publik yang lain. Misalnya, di dalam pembuatan paspor untuk ibadah haji dan umroh minimal harus 2 kata.

Selain itu, tegasnya, juga ada hal-hal yang dilarang. Tidak boleh, dan ini mutlak harus diikuti. Pertama, nama tidak boleh disingkat. Artinya nama harus ditulis utuh. “Misalnya Muhammad tidak boleh ditulis Muh saja, Abdullah tidak boleh Abd saja,” katanya.

Selanjutnya, dalam pencatatan sipil, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian tidak boleh ditambah gelar (gelar pendidikan atau gelar keagamaan). “Tidak boleh ditambah gelar doktor, sarjana hukum, haji dst,” jelasnya.

Prof Zudan juga berpesan tidak boleh memberikan nama gabungan antara huruf, angka dan tanda baca. Di dalam pemberian nama hanya tertulus huruf saja. Karena ada namanya sangat unik, menggunakan nama huruf, tanda baca, dan angka.

Misalnya ditulis namanya Ridwan ditambah kurung lalu spasi dan kemudian ditambah angka. “Ini rumit sekali dan menimbulkan multi tafsir,” sebut Dirjen Zudan.

Peraturan menteri ini, kata Prof Zudan, mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022 dan tidak berlaku surut artinya tidak berlaku ke belakang. Menurutnya, nama-nama yang sudah ada, sudah dicatat pada dokumen kependudukan tetap berlaku.

“Ini berlaku untuk kedepan, untuk anak-anak kita, untuk cucu-cucu kit. Untuk itu silahkan dibaca, dimengerti dan tidak akan melakukan perubahan nama atau pembetulan nama. Ikuti ketentuan yang ada di dalam peraturan menteri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:18 WIB

Edukasi Keimigrasian ke Sekolah, Herlina: Wujud Pelayanan Terbaik Kami

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:11 WIB

Immigration Goes To School” di SMA Negeri 3 Siswa-siswi Sebut Keren

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:59 WIB

Cegah Karhutla dan Narkoba, Polsek Tanah Jawa Aktif Sosialisasi: Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:34 WIB

Menimipas Agus Andrianto Dorong Warga Binaan Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:42 WIB

Gelar Coffe Morning Budi Jaya Sebut Dua Aplikasi Ini Terbukti Bisa Permudah Kepengurusan Tanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:00 WIB

GNB Pusat dan Jakarta Utara Gelar sosialisasi bahaya narkoba dan bullying di SD Strada Santo Petrus

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:28 WIB

Edi Masturo Sebut Flyover Solusi Atasi Kemacetan di Margonda

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:26 WIB

Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Ajak Warga Pabuaran Bersinergis

Jumat, 1 Agu 2025 - 18:52 WIB

Berita Ciamis

Pemdes Cihaurbeuti Salurkan Bamtuan Pangan ke 731 KPM

Jumat, 1 Agu 2025 - 14:19 WIB