Pahami Kode Etik Jurnalistik Saat Belajar di Dewan Pers, Ini Penegasan Kabid Humas Polda Banten — poskota.net
instagram youtube
logo

Pahami Kode Etik Jurnalistik Saat Belajar di Dewan Pers, Ini Penegasan Kabid Humas Polda Banten

Minggu, 19 Desember 2021 - 04:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Erwin Silitonga

Poskota.Net

SERANG – Pasca kunjungan Kabid Humas Polda Banten ke Dewan Pers pada Jumat (16/12) lalu, Akbp Shinto Silitonga telah menyusun agenda untuk mensosialisasikan hasil pembelajaran tentang kode etik jurnalistik dan prosedur pengaduan ke Dewan Pers kepada seluruh fungsi humas Polres dan Polsek serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Polda Banten.

“Hasil pembelajaran akan kami sosialisasikan dan internalisasikan ke personel fungsi humas dan PPID secara meluas sehingga kami paham tentang hak kami ketika mendapat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta,” kata Shinto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan pembelajaran tersebut, Kabid Humas tidak hanya mendapat pembelajaran lisan dari Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, namun juga dengan pemberian beberapa buku penting tentang Kode Etik Jurnalistik dan aturan-aturan lainnya terkait dunia jurnalis.

“Dewan Pers adalah penilai terakhir atas kode etik jurnalistik dan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk menegur atas temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum wartawan,” kata Hendry.

Kode Etik Jurnalistik telah dirumuskan dalam Peraturan Dewan Pers No.06/DP/III/2006 yang berisi beberapa ketentuan antara lain ketentuan untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, kewajiban wartawan untuj melakukan uji informasi, pemberitaan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

“Kami belajar banyak hal dari Wakil Ketua Dewan Pers, dan pengetahuan ini penting untuk disosiliasikan meluas secara internal untuk meningkatkan kompetensi personel pelayan informasi publik di Polda Banten dan jajaran dalam membangun kemitraan strategis dengan media,” kata Shinto.

Selain itu, pembelajaran juga dilakukan terhadap Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers sesuai Peraturan No. 03/DP/VII/2017. Beberapa hal penting di dalam aturan tersebut yaitu pengaduan dapat dilakukan terhadap karya jurnalistik dan terhadap perilaku atau tindakan jurnalis, pengaduan dapat diajukan tertulis dengan mengisi formulir pengaduan di Dewan Pers, pengadu memberi penjelasan kepada Dewan Pers dan Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan pengadu dan teradu. Pasca melakukan pendalaman, sebelum putusan, Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan dengan mediasi dan adjudikasi dan jika mediasi gagal, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi yang diumumkan secara terbuka dan wajib dilaksanakan oleh teradu.

“Ketidaktahuan atas mekanisme pengaduan selama ini membuat Polda Banten pasif menanggapi pemberitaan yang tidak sesuai fakta, namun setelah belajar langsung dengan Wakil Ketua Dewan Pers, kami pastikan Polda Banten pasti akan bersifat aktif merespons pemberitaan yang tidak sesuai fakta ke Dewan Pers, ini penting untuk menjaga nama baik Polda Banten dalam melayani informasi publik m,” kata Shinto.

Dalam kesempatan belajar di Dewan Pers, Kabid Humas juga membawa beberapa lembar printout tentang pemberitaan oknum media yang tidak sesuai dengan fakta ke Wakil Ketua Dewan Pers. “Beberapa pemberitaan subjektif di media online telah kami print dan langsung kami konsultasikan dengan Wakil Ketua Dewan Pers, mudah-mudahan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers,” tegas Shinto. 

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Parah Modus mengangkut Susu Bayi, Malah ada Isi Solar Bio Solar
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Sachrudin Serahkan Klaim Asuransi Pohon Tumbang Senilai Rp237,6 Juta Ke-tiga Korban Secara Simbolis

Senin, 14 Juli 2025 - 10:03 WIB

PU Kota Tangerang Prioritaskan pembangunan infrastruktur Tahun 2025.

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:33 WIB

Ketua GNB Banten Beri aspirasi Terhadap Pemkot Tangerang Meraih Penghargaan P4GN dari BNN Pusat

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:32 WIB

Yayasan Rehabilitasi Mentari Pagi Bantah Berita Hoaxs Kaburnya Pasien Narkoba

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:19 WIB

Sadis! Pemilik Bangunan Ilegal Diduga Setoran Ke Preman Hingga Lurah, Satpol PP disebut

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:34 WIB

Hina Warga Kota Tangerang, Kadis Dindik Banten di Desak Non job Ketua KNPI Kotang

Senin, 16 Juni 2025 - 04:45 WIB

Bantah Komersilkan Taman Jajan di Poris Indah, Ketua RW di Rubah Alokasi Kuliner Rapi dan Tertib

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:13 WIB

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:56 WIB

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Ketua TP PKK Simalungun Panen Sawi di Pekarangan Rumah, Dibagikan ke Masyarakat Sekitar*

Rabu, 20 Agu 2025 - 15:48 WIB