Pahami Kode Etik Jurnalistik Saat Belajar di Dewan Pers, Ini Penegasan Kabid Humas Polda Banten — poskota.net
instagram youtube
logo

Pahami Kode Etik Jurnalistik Saat Belajar di Dewan Pers, Ini Penegasan Kabid Humas Polda Banten

Minggu, 19 Desember 2021 - 04:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Erwin Silitonga

Poskota.Net

SERANG – Pasca kunjungan Kabid Humas Polda Banten ke Dewan Pers pada Jumat (16/12) lalu, Akbp Shinto Silitonga telah menyusun agenda untuk mensosialisasikan hasil pembelajaran tentang kode etik jurnalistik dan prosedur pengaduan ke Dewan Pers kepada seluruh fungsi humas Polres dan Polsek serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Polda Banten.

“Hasil pembelajaran akan kami sosialisasikan dan internalisasikan ke personel fungsi humas dan PPID secara meluas sehingga kami paham tentang hak kami ketika mendapat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta,” kata Shinto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan pembelajaran tersebut, Kabid Humas tidak hanya mendapat pembelajaran lisan dari Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, namun juga dengan pemberian beberapa buku penting tentang Kode Etik Jurnalistik dan aturan-aturan lainnya terkait dunia jurnalis.

“Dewan Pers adalah penilai terakhir atas kode etik jurnalistik dan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk menegur atas temuan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum wartawan,” kata Hendry.

Kode Etik Jurnalistik telah dirumuskan dalam Peraturan Dewan Pers No.06/DP/III/2006 yang berisi beberapa ketentuan antara lain ketentuan untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, kewajiban wartawan untuj melakukan uji informasi, pemberitaan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

“Kami belajar banyak hal dari Wakil Ketua Dewan Pers, dan pengetahuan ini penting untuk disosiliasikan meluas secara internal untuk meningkatkan kompetensi personel pelayan informasi publik di Polda Banten dan jajaran dalam membangun kemitraan strategis dengan media,” kata Shinto.

Selain itu, pembelajaran juga dilakukan terhadap Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers sesuai Peraturan No. 03/DP/VII/2017. Beberapa hal penting di dalam aturan tersebut yaitu pengaduan dapat dilakukan terhadap karya jurnalistik dan terhadap perilaku atau tindakan jurnalis, pengaduan dapat diajukan tertulis dengan mengisi formulir pengaduan di Dewan Pers, pengadu memberi penjelasan kepada Dewan Pers dan Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan pengadu dan teradu. Pasca melakukan pendalaman, sebelum putusan, Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan dengan mediasi dan adjudikasi dan jika mediasi gagal, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi yang diumumkan secara terbuka dan wajib dilaksanakan oleh teradu.

“Ketidaktahuan atas mekanisme pengaduan selama ini membuat Polda Banten pasif menanggapi pemberitaan yang tidak sesuai fakta, namun setelah belajar langsung dengan Wakil Ketua Dewan Pers, kami pastikan Polda Banten pasti akan bersifat aktif merespons pemberitaan yang tidak sesuai fakta ke Dewan Pers, ini penting untuk menjaga nama baik Polda Banten dalam melayani informasi publik m,” kata Shinto.

Dalam kesempatan belajar di Dewan Pers, Kabid Humas juga membawa beberapa lembar printout tentang pemberitaan oknum media yang tidak sesuai dengan fakta ke Wakil Ketua Dewan Pers. “Beberapa pemberitaan subjektif di media online telah kami print dan langsung kami konsultasikan dengan Wakil Ketua Dewan Pers, mudah-mudahan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers,” tegas Shinto. 

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Parah Modus mengangkut Susu Bayi, Malah ada Isi Solar Bio Solar
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 19:18 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Turiman Fokus ke Sosial Ekonomi di Banding kan Ke Fisik

Senin, 12 Mei 2025 - 15:49 WIB

Gawat Ortusis Hutang Sana Sini Untuk Biaya Perpisahan dan Uang Lapangan, Begini Respon Disdik

Senin, 12 Mei 2025 - 09:08 WIB

KJK Tangerang Raya Resmi Tutup HUT ke-4: Kompak, Kompeten, dan Kritis

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:56 WIB

Polsek Rajeg Laksanakan Patroli Mobile Malam Hari Antisipasi Guantibmas

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:52 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Tersangka Ditangkap di Tangerang Selatan

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:18 WIB

HUT ke-4 KJK Tangerang Raya Dimeriahkan di Cisarua, Usung Semangat Kekompakan Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:11 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Endah Winarti Sampai Hal Berikut

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:07 WIB

Wartawan RRI Se-Aceh Ikuti Uji Kompetensi Wartawan Radio

Berita Terbaru