Laporan : Yudi Ahyadi
JAKARTA,poskota.net- PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa
L perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda
kepada nasabah Pegadaian yang terkena dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).
Kebijakan tersebut mengakomodir instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah – nasabah perseroan, diantaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian,” Demikian Kata
Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, Jakarta, Kemaren.
Kuswiyoto menjelaskan kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas stimulus perekonomian nasional yang diterbitkan oleh OJK sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran
COVID-19 berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian kepada Nasabah berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran angsuran sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian.
Sedangkan untuk kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, Kreasi Multi Guna, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena dampak penyebaran COVID-19.
“Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan mempunyai barang jaminan untuk menunjang kegiatan usahanya,” paparnya.
Sementara itu, Kuswiyoto menyatakan bahwa untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.
Cara untuk mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website Pegadaian (www.pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet – outlet Pegadaian
terdekat.
Bagi nasabah yang sudah mengisi formulir permohonan keringanan kredit, selanjutya pihak Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah untuk memperoleh kriteria keringanan,
“Dan apabila dinyatakan layak akan segera diproses kesepakatan antara
nasabah dengan Pegadaian,’ tandas Kuswiyoto kepada Poskota.Net.