Pemkab Samosir Lakukan Klarifikasi Saut Limbong : Saya tidak butuh klarifikasi, Tapi Butuh Penegakan Hukum — poskota.net
instagram youtube
logo

Pemkab Samosir Lakukan Klarifikasi Saut Limbong : Saya tidak butuh klarifikasi, Tapi Butuh Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2020 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Saut M Simanjuntak

Samosir-Poskota.net- Pemerintah Kab.Samosir melalui Dinas Kominfo Kab.Samosir menyampaikan klarifikasi terkait berita Poskota-Net yang terbit Sabtu 02/05/2020 berjudul “ABAIKAN KASN RI, SAUT LIMBONG AKHIRNYA LAPORKAN BUPATI SAMOSIR KE PRESIDEN JOKOWI” melalui pesan seluler grup WhatsApp (WA) Kominfo Pers Samosir, Minggu (3/5/2020) pukul 17.52. Berikut kutipannya:

KLARIFIKASI BERITA POSKOTA.net

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kab.Samosir melalui Dinas Kominfo Kab.Samosir menyampaikan klarifikasi terkait berita Poskota-Net yang terbit Sabtu 02/05/2020 berjudul “ABAIKAN KASN RI, SAUT LIMBONG AKHIRNYA LAPORKAN BUPATI SAMOSIR KE PRESIDEN JOKOWI”

Beberapa poin yang perlu kami jelaskan adalah sebagai berikut:

1. Sdr.Saut Limbong ,SE, MAP adalah PNS di lingkungan Pemkab Samosir yang bertugas sebagai pejabat pelaksana pada Sekretariat Daerah Kab.Samosir berdasarkan Keputusan Bupati No.06 Thn 2020 tanggal 03/01/2020 tentang pemberhentian PNS dari Jabatan Administrator di lingkungan Pemkab.Samosir.

2. Sdr.Saut Limbong, SE,MAP mencapai batas usia pensiun TMT 01/05/2020 berdasarkan Keputusan Bupati Samosir No.396 Tahun 2019 pada Tanggal 19/12/2019 tentang pemberian pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun penuh PNS yang mencapai batas usia pensiun.

3. Penetapan Keputusan Bupati Samosir No.06 Tahun 2020 tanggal 03/01/2020 adalah berdasarkan hasil penilaian dari Bupati Samosir dan pertimbangan Baperjakat Kab.Samosir bahwa PNS yang bersangkutan tidak cakap dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang Sekretaris Dinas sehingga di pandang tidak produktif lagi untuk memangku jabatan Administrator disamping pertimbangan yang bersangkutan akan mencapai batas usia pensiun terhitung mulai tanggal 01/05/2020.

4. Sdr Saut Limbong SE, MAP telah mengajukan permohonan cuti besar selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 27/01/2020 s/d 26/04/2020 dengan alasan “Berobat ke luar negeri” dan telah ditetapkan/ di setujui Sekretaris Daerah Kab.Samosir melalui formulir pemberian cuti a.n.Saut Limbong SE MAP.

5. Saat klarifikasi ini disampaikan Sdr.Saut Limbong SE, MAP telah menjalani masa pensiun terhitung tanggal 01/05/2020.

Inilah yang dapat kami sampaikan, dan semoga dapat menjernihkan permasalahan atas berita tersebut yang beredar di media sosial.

Terpisah, Saut Limbong SE, MAP saat dikonfirmasi Poskota.net tentang klarifikasi terkait berita Poskota-Net yang terbit Sabtu 02/05/2020 berjudul “ABAIKAN KASN RI, SAUT LIMBONG AKHIRNYA LAPORKAN BUPATI SAMOSIR KE PRESIDEN JOKOWI” menyatakan itu hak mereka.

“Itu kan menurut mereka, yang saya tuntut ganti rugi moril dan materil atas pendzoliman yang saya alami”, jawab Saut Limbong dari seberang selulernya.

Menurut Saut Limbong klarifikasi itu seharusnya ditujukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jakarta. “Kalau mau klarifikasi?, sampaikan ke KASN, bukan ke media. Dikarenakan Bupati Samosir terkesan semena mena, sehingga Saya melapor ke Presiden Jokowi”, tegas Saut Limbong.

Soal tidak cakap kata Saut Limbong, KASN bilang saya cakap dan profesional menjalankan tugas. “Itu versi Bupati Samosir bilang saya tidak cakap, namun KASN RI sampaikan ke Bupati Samosir supaya Bupati Samosir adalah menyatakan agar Bupati Samosir.mengembalikan saudara Saut Limbong SE.MAP ke jabatan semula atau setara dengan memperhatikan ketentuan peraturan dan perundang undangan terkait”, jelasnya.

“Intinya, hak jawab mereka ke media sah sah saja, saut limbong mengadu bukan ke media, saya tidak butuh klarifikasi, tapi butuh penegakan hukum”, tegasnya mengakhiri.

Berita Terkait

ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:02 WIB

*Dalam Rangka HUT Bhayangkara Tahun 2025, Bupati Simalungun Lepas Peserta Gerak Jalan Santai*

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:36 WIB

BPBD Simalungun Ikut Serta dalam Gerak Jalan Santai HUT Bayangkara Ke-79 di Mako Polres Simalungun

Sabtu, 28 Juni 2025 - 01:17 WIB

Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun:Termasuk Nagori Sihubu

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:01 WIB

Bupati Simalungun Lakukan Mutasi Pejabat Eselon II untuk Tingkatkan Efisiensi

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:36 WIB

*Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih: “Inang GKPS Distrik II diharapkan bisa menjadi agen ke arah positif di lingkungan masing-masing”*

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:13 WIB

*Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil*

Senin, 23 Juni 2025 - 20:09 WIB

Kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kelurahan Tiga Runggu kecamatan Purba Kabupaten Simalungun

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:10 WIB

*Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG*

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:13 WIB