Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja — poskota.net
instagram youtube
logo

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Senin, 20 Juni 2022 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Papua, Poskota.net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Trans Papua Distrik Arso Kota Kabupaten Keerom pada hari Sabtu (18/06) sekitar pukul 15.25 WIT.

Kabid Humas Polda Papua saat dikonfirmasi pada hari Senin (20/06) menerangkan bahwa pelaku yang berinisal CEY (27) berhasil ditangkap oleh Dit Res Narkoba Polda Papua di Jalan Trans Papua tepatnya di depan Bank Papua Distrik Arso Kota Kabupaten Keerom.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat penangkapan CEY, anggota langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. dari hasil pemeriksaan berhasil ditemukan barang bukti berupa16 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, satu bungkus kantong plastik warna hitam dan sebuah tas ransel warna biru.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, anggota Dit Res Narkoba Polda Papua menemukan 16 bungkus plastik besar berisi ganja yang dibawa dalam tas ransel warna biru miliknya,” ungkap Kombes Pol Kamal.

Lanjut kabid humas, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Dit Resnarkoba Polda Papua guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Dit Resnarkoba Polda Papua guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Kombes Kamal menambahkan, atas perbuatannya tersebut, CEY dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan 2 Pelaku Pembuat Miras Lokal
Lakukan Razia Kendaraan, Polres Keerom Polda Papua Sita Puluhan Botol Miras
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:08 WIB

KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:13 WIB

Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:45 WIB

Polsek Tanah Jawa Amankan Kejuaraan Tanjung Pasir Super Grasstrack 2025 dengan 8.000 Pengunjung

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:15 WIB

Pemkab. Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi  Harus Dijual  Dengan Batas  HET

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:35 WIB

Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan

Minggu, 13 April 2025 - 09:32 WIB

Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra

Rabu, 9 April 2025 - 20:40 WIB

Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih

Kamis, 3 April 2025 - 20:21 WIB

Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.

Berita Terbaru