Laporan : Anton
Papua, Poskota.net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Trans Papua Distrik Arso Kota Kabupaten Keerom pada hari Sabtu (18/06) sekitar pukul 15.25 WIT.
Kabid Humas Polda Papua saat dikonfirmasi pada hari Senin (20/06) menerangkan bahwa pelaku yang berinisal CEY (27) berhasil ditangkap oleh Dit Res Narkoba Polda Papua di Jalan Trans Papua tepatnya di depan Bank Papua Distrik Arso Kota Kabupaten Keerom.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat penangkapan CEY, anggota langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan. dari hasil pemeriksaan berhasil ditemukan barang bukti berupa16 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, satu bungkus kantong plastik warna hitam dan sebuah tas ransel warna biru.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, anggota Dit Res Narkoba Polda Papua menemukan 16 bungkus plastik besar berisi ganja yang dibawa dalam tas ransel warna biru miliknya,” ungkap Kombes Pol Kamal.
Lanjut kabid humas, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Dit Resnarkoba Polda Papua guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Dit Resnarkoba Polda Papua guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Kombes Kamal menambahkan, atas perbuatannya tersebut, CEY dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.