Polres Mappi Limpahkan Kasus Miras Kepada Kejasaan Negeri Merauke — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Mappi Limpahkan Kasus Miras Kepada Kejasaan Negeri Merauke

Senin, 4 November 2024 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mappi, Poskota.net – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mappi menyerahkan MM, 21 Tahun, tersangka pembuat dan pengedar minum lokal jenis sopi/kaki anjing beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Merauke untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Dalam penyerahan dimaksud Kasat Reserse Nakoba Polres Mappi Iptu Edi Susanto menyerahan tersangka bersama barang bukti kepada Kejasaan Negari Merauke yang di terima langsung oleh Kasie Pidum Habibie Anwar, S.H., M.H, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (31/10/2024).

Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mappi Iptu Edi Susanto saat ditemui di ruangannya mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan negeri Merauke berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B-1629/R.1.15.3.Eku.1/10/2024 tentang pemberitahun proses penyidikan berkas perkara yang dinyatakan lengkap / P21.

“Setelah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Merauke yang menyatakan telah lengkapnya berkas penyidikan maka kami mengirimkan tersangka beserta barang bukti yang di kawal oleh penyidik ke merauke untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke.” ungkap Kasat. Senin (04/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menerangka untuk di ketahui bahwa tersangka merupakan pemain lama yang sering memproduksi miras jenis sopi / kaki anjing untuk diperjual belikan di kota Kepi. Tersangka MM melanggar Pasal 135 ayat 1 yang di atur dalam Pasal 64 angka 17 dalam peraturan pemerintah tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 135 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan atau kedua Pasal 204 ayat satu (1) KUH Pidana.

‘’Tersangka telah kami berikan teguran dan himbauan sebelumnya tetapi tersangka tetap menjalankan aksinya yaitu memproduksi miras jenis sopi/kaki anjing sehingga kami dari pihak berwajib mengabil langka tegas dengan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.” pungkas Kasat.

Pelimpahan tersangka pembuat dan penjual miras untuk proses sesuai hukum yang berlaku yang dilakukan oleh Polres Mappi sebagai bukti keseriusan dalam menindak tegas pelaku pembuat dan penjual miras di wilayah hukum Polres Mappi.[rd]

Berita Terkait

Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pandeglang menuju Kampung Halamannya, Saat Mudik
Amblas Rel di Manonjaya Kereta Api Jalur Selatan Lumpuh
TPA di Segel Kepala UPTD Sampah Cipayung Sampaikan Hal Berikut
Berbagi Santunan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan Penuh Berkah d Cafe Eat’dah Perumnas Parung Panjang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:32 WIB

Sambut HUT Kota Depok, Rekan-rekan Jurnalis Adu Skill di Kolam Pancing

Sabtu, 17 Mei 2025 - 02:51 WIB

Keprihatinan Warga Karo Terhadap Judi Tembak Ikan yang Merajalela di Kabupaten Karo

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Bukti Nyata PKB Luncurkan Program Jabar Emergenci Ini Beraksi ini Respon Wali Kota Depok

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:27 WIB

Pemkab Samosir Susun Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:12 WIB

Gubsu Ajak Bupati Samosir Audiensi ke Kementerian Perhubungan, Sampaikan Usulan Aksesibilitas Transportasi Seaplane di Danau Toba

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:52 WIB

Di Duga Langgar Instruksi Gubernur Jabar, Ketua ALiansi Ingatkan Kepsek SDN Sukmajaya 5

Senin, 12 Mei 2025 - 19:18 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Turiman Fokus ke Sosial Ekonomi di Banding kan Ke Fisik

Senin, 12 Mei 2025 - 15:49 WIB

Gawat Ortusis Hutang Sana Sini Untuk Biaya Perpisahan dan Uang Lapangan, Begini Respon Disdik

Berita Terbaru