Laporan: Anton
Papua//Poskota.net – Bertempat di Polsek Mimika Baru, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K didampingi Kapolsek Mimika Baru Kompol Saidah Hobrow menggelar Press Release kasus penikaman terhadap seorang penjahit, Selasa (14/2).
Kapolres menjelaskan upaya pencarian kedua pelaku hingga diamankan hanya berlangsung selama 3 hari seusai keduanya melakukan tindak kejahatan dengan menikam korban yang merupakan seorang penjahit pakaian bernama Mitta Tjappi pada tanggal 8 Februari 2023 lalu di Jalan Serui Mekar, Kabupaten Mimika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua pelaku yakni berinisial RGJ dan YN yang dimana keduanya ditangkap dilokasi yang berbeda yakni di Jalan Petroresa dan Jalan Serui Mekar pada tanggal 11 Februari kemarin,” ungkapnya.
Penangkapan tersebut juga diapresiasi oleh Kapolres Mimika kepada Kapolsek beserta personel Polsek Mimika Baru karena hanya membutuhkan waktu selama 3 hari dalam mengungkap kasus tersebut.
“Tidak hanya kedua pelaku, tetapi anggota juga sudah mengamankan barang bukti yang sebelumnya sempat diambil dari korban dan kemudian dijual namun telah didapati kembali seperti Dispenser, Celana Kain Hitam dan Baju Batik,” jelas Kapolres.
AKBP I Gede Putra membeberkan, kronologi kejadian berawal dari niat kedua pelaku yakni melakukan pencurian dirumah korban namun aksi keduanya telah membuat korban terbangun sehingga membuat korban berteriak untuk meminta pertolongan.
“Karena panik dengan adanya teriakan dari korban, kemudian kedua pelaku mendobrak pintu kamar dan salah satunya mengambil sebuah pisau yang ada di dapur kemudian menusukkan pada korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.