Polres Mimika Gelar Press Release Terkait Kasus Pembunuhan NM — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Mimika Gelar Press Release Terkait Kasus Pembunuhan NM

Sabtu, 21 Januari 2023 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, S.H, S.I.K didampingi Kabag Ops Kompol Ruben Palayukan, S.I.K, dan Kasat Reskrim Iptu Sugarda secara terbuka melaksanakan Press Release terkait dengan Kasus Pembunuhan Korban Perempuan di bawah Umur berinisial NM yang bertempat di Mapolres Pelayanan Timika, Sabtu(21/1/).

Diketahui bahwa RPL dan MI adalah pelaku yang telah melakukan aksi pembunuhan terhadap Perempuan berusia 16 Tahun di lingkungan SDN 3 Timika Jl. Ahmad Yani, pada Senin (9/1) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan kejadian bermula saat Kedua pelaku RPL dan MI sedang mengkonsumsi Minuman Beralkohol bersama 3 (tiga) temannya, setelah ketiga temannya sudah terpengaruh alkohol, Kedua pelaku tersebut langsung meninggalkan ketiga temannya dan berjalan menuju ke arah Jl. Ahmad Yani.

“Saat itu Kedua Pelaku tersebut melihat Korban berinisial NM sedang dikejar seseorang, kemudian kedua pelaku tersebut langsung menghalau pria yang mengejar korban tersebut. Setelah pria tersebut pergi, Kedua Pelaku ini langsung mengajak korban untuk mengkonsumsi Alkohol,” ujar Kapolres.

Lanjut, setelah beberapa jam kemudian, karena sudah dipengaruhi minuman keras, RPL mengajak NM ke toilet belakang Sekolah untuk melakukan hubungan badan. Akan tetapi Korban menolak dan mencoba untuk lari keluar, namun di halang oleh MI dan terjadilah penganiayaan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.

Kapolres menambahkan, dalam keadaan tak sadarkan diri, kedua pelaku ini lansgung mengangkat korban ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) lalu RPL melakukan hubungan badan terhadap korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Setelah RPL melakukan aksi bejatnya, MI juga ingin melakukan hal yang sama, akan tetapi saat berusaha melakukannya korban mulai sadar dan hingga berteriak.

“Hal itulah yang mengakibatkan terjadi lagi penganiayaan yang dilakukan MI dengan memukul kepala korban dengan bongkahan beton sehingga mengakibtakan Korban berlumuran darah sampai meninggal dunia,” Jelas Kapolres saat Press Release.

Kejadian tersebut langsung ditangani Pihak Kepolisian Mimika dan berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (18/1) dilokasi berbeda serta mengamankan barang bukti berupa bongkahan beton yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban, sepasang sendal, pakaian dari pelaku dan pakaian dalam korban.

Dalam kejadian tersebut Kapolres menuturkan bahwa Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 5, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Pasal 75 D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.

“Atau, Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun, atau pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman penjara 15 Tahun,” tegas Kapolres.

Diakhir Press Release Kapolres berpesan sekaligus mengimbau kepada seluruh Masyarakat di Kabupaten Mimika terkhusus para Orang tua agar lebih memperhatikan Anak-anaknya saat bergaul dengan Teman-temannya diluar rumah dan jangan sampai salah pergaulan yang dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB