Polres Mimika Gelar Press Release Terkait Kasus Pembunuhan NM — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Mimika Gelar Press Release Terkait Kasus Pembunuhan NM

Sabtu, 21 Januari 2023 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, S.H, S.I.K didampingi Kabag Ops Kompol Ruben Palayukan, S.I.K, dan Kasat Reskrim Iptu Sugarda secara terbuka melaksanakan Press Release terkait dengan Kasus Pembunuhan Korban Perempuan di bawah Umur berinisial NM yang bertempat di Mapolres Pelayanan Timika, Sabtu(21/1/).

Diketahui bahwa RPL dan MI adalah pelaku yang telah melakukan aksi pembunuhan terhadap Perempuan berusia 16 Tahun di lingkungan SDN 3 Timika Jl. Ahmad Yani, pada Senin (9/1) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan kejadian bermula saat Kedua pelaku RPL dan MI sedang mengkonsumsi Minuman Beralkohol bersama 3 (tiga) temannya, setelah ketiga temannya sudah terpengaruh alkohol, Kedua pelaku tersebut langsung meninggalkan ketiga temannya dan berjalan menuju ke arah Jl. Ahmad Yani.

“Saat itu Kedua Pelaku tersebut melihat Korban berinisial NM sedang dikejar seseorang, kemudian kedua pelaku tersebut langsung menghalau pria yang mengejar korban tersebut. Setelah pria tersebut pergi, Kedua Pelaku ini langsung mengajak korban untuk mengkonsumsi Alkohol,” ujar Kapolres.

Lanjut, setelah beberapa jam kemudian, karena sudah dipengaruhi minuman keras, RPL mengajak NM ke toilet belakang Sekolah untuk melakukan hubungan badan. Akan tetapi Korban menolak dan mencoba untuk lari keluar, namun di halang oleh MI dan terjadilah penganiayaan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.

Kapolres menambahkan, dalam keadaan tak sadarkan diri, kedua pelaku ini lansgung mengangkat korban ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) lalu RPL melakukan hubungan badan terhadap korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Setelah RPL melakukan aksi bejatnya, MI juga ingin melakukan hal yang sama, akan tetapi saat berusaha melakukannya korban mulai sadar dan hingga berteriak.

“Hal itulah yang mengakibatkan terjadi lagi penganiayaan yang dilakukan MI dengan memukul kepala korban dengan bongkahan beton sehingga mengakibtakan Korban berlumuran darah sampai meninggal dunia,” Jelas Kapolres saat Press Release.

Kejadian tersebut langsung ditangani Pihak Kepolisian Mimika dan berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (18/1) dilokasi berbeda serta mengamankan barang bukti berupa bongkahan beton yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban, sepasang sendal, pakaian dari pelaku dan pakaian dalam korban.

Dalam kejadian tersebut Kapolres menuturkan bahwa Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 5, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Pasal 75 D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.

“Atau, Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun, atau pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman penjara 15 Tahun,” tegas Kapolres.

Diakhir Press Release Kapolres berpesan sekaligus mengimbau kepada seluruh Masyarakat di Kabupaten Mimika terkhusus para Orang tua agar lebih memperhatikan Anak-anaknya saat bergaul dengan Teman-temannya diluar rumah dan jangan sampai salah pergaulan yang dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Berita Terkait

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Tanggap Cepat Atasi Kebakaran Rumah, Kerugian Rp 5 Juta

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:12 WIB

*Kejuaraan Internasional FIA APRC 2025 Putaran ke-3 Resmi Ditutup di Simalungun: Aldio Oeken dan Respati Adhi Raih Juara Pertama*

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Pergantian Pin PLN di 1000 Dolog Kabupaten Simalungun: Dampak Sementara Pemadaman Listrik di Daerah Sekitar

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Raih Prestasi Besar, Amankan 19 Bungkus Sabu 51,75 Gram Plus Lima Barang Bukti Pendukung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:20 WIB

Pelatihan Kepala Sekolah untuk Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pendidikan di Kabupaten Simalungun

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:52 WIB

*Tingkatkan Kualitas Pembinaan dan Pengembang Iman Pegawai, Pemkab Simalungun Gelar Ibadah Bersama*

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:38 WIB

# Kinerja Polsek Jajaran Polres Simalungun Cemerlang Jaga Kamtibmas, Polsek Tanah Jawa Wujudkan Polri Untuk Rakyat Melalui Jumat Berkah

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Bimtek BUMNag Dari 4 Kecamatan di Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Komitmen Kejari Ciamis Tangani Kasus Pelecehan Seksual FH

Kamis, 14 Agu 2025 - 19:48 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:17 WIB

Berita Ciamis

Bupati Ciamis Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:50 WIB