Polres Serang Kota Amankan DYS (49), Pelaku Pencabulan Terhadap Keponakan Hingga Hamil — poskota.net
instagram youtube
logo

Polres Serang Kota Amankan DYS (49), Pelaku Pencabulan Terhadap Keponakan Hingga Hamil

Kamis, 16 Desember 2021 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DYS (49) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur (Poskota.Net/Dok Ist)

DYS (49) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur (Poskota.Net/Dok Ist)

Laporan: Suparman

Poskota.Net

SERANG KOTA| – Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan DYS (49) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Adapun korban KR (17) yang merupakan keponakan dari istri pelaku.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (15/12/2021) pagi, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan terkait penangkapan tersebut. Ia menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan dirumah pelaku DYS di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, bahwa Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten telah mengamankan DYS pelaku pencabulan anak dibawah umur ditempat kediamannya,” ujar Maruli Ahiles Hutapea.

“Penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan YS (40) yang merupakan ibu korban,” lanjutnya.

Hutapea mengungkapkan bahwa modus operandinya ialah pelaku masuk kedalam kamar korban kemudian mengajak korban berhubungan badan, kemudian korban menolak selanjutnya pelaku marah kepada korban dan mengancam korban tidak akan memberi jajan dan kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban.

Hutapea menambahkan bahwa pelaku dengan korban memiliki hubungan keluarga. “Korban KR ini merupakan keponakan dari istri pelaku DYS. Dimana si korban disetubuhi sejak ia masih SMP dan sekarang sudah melahirkan anak,” tambahnya.

Adapun kronologisnya, Hutapea menjelaskan, “Bahwa pada April 2021 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Awalnya korban sedang main Handphone kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban kemudian pelaku mengajak korban berhubungan badan sambil bilang kepada korban “Mau enggak mumpung bunda enggak ada”. Kemudian korban menolak, lalu korban keluar kamar sambil menangis, selanjutnya pelaku menghampiri korban sambil marah-marah kepada korban dan mengancam korban dengan menyampaikan kepada korban “Awas kalau minta apa-apa enggak bakalan dikasih”. Selanjutnya korban masuk lagi kedalam kamar sambil menangis dan pelaku mengikuti korban masuk kedalam kamar sambil bilang kepada korban “Ayo nanti dikasih jajan”,” ungkap Kapolres Serang Kota.

“Kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku langsung pergi keluar kamar korban, kemudian pada saat umur kandungan korban 5 (lima) bulan korban dibawa ke dukun kandungan oleh pelaku untuk digugurkan di wilayah Bandung, saat ini korban sudah melahirkan bayi berumur 2 (dua) bulan dan dirawat dirumah aman P2TP2A Kota Serang,” imbuhnya.

Terkait perbuatannya, pelaku DYS dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 11:40 WIB

Adyaksa Farmel Bungkam Bina Remaja 4-0

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:46 WIB

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:28 WIB

Daftar tim peserta Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:39 WIB

Liga Nusantara PSGC Ciamis VS Tornado FC Skor Imbang 1-1

Senin, 3 Februari 2025 - 13:26 WIB

Targads Expression : Wadah Ekspresi Anak Muda

Minggu, 24 November 2024 - 19:34 WIB

RUTIRA FC Beraksi di Tournament Mini Soccer NPI CUP 2024

Rabu, 13 November 2024 - 16:42 WIB

*Pesta Rakyat Danau Toba Warnai Ajang Internasional Road to Aquabike World Championship 2024*

Sabtu, 9 November 2024 - 20:52 WIB

Persikota Tahan Bekasi City 0-0 Lanjutan Liga 2 Pegadaian 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi

Rabu, 30 Jul 2025 - 21:42 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Lantik Albert Rismawanto Saragih, SIP, M.Si Sebagai Pj Sekda*

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:12 WIB