Polresta Banyuwangi Tahan Tujuh Orang Penebang Kayu — poskota.net
instagram youtube
logo

Polresta Banyuwangi Tahan Tujuh Orang Penebang Kayu

Kamis, 8 September 2022 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Sahroni

Banyuwangi, poskota.net – Musanif cs yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi akhirnya ditahan oleh Polresta Banyuwangi dalam kasus pencurian kayu milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses.

Setidaknya dari kasus pencurian kayu milik PT Bumisari, ada tujuh orang yang ditahan Musanif warga Desa Pakel, Kecamatan Licin. NR, HR dan ML, ketiganya warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, serta SP, RH, dan AJ, ketiganya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang benar, ada tujuh orang yang diamankan atas dugaan pencurian kayu di Perkebunan Bumisari. Tiga orang warga Kecamatan Songgon dan empat orang warga Kecamatan Licin,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (8/9/2022).

Agus mengatakan, jika ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian kayu di lokasi Perkebunan Bumisari. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

“Mereka diduga mengambil barang atau tanaman milik Perkebunan Bumisari tanpa izin, sehingga ditetapkan tersangka oleh penyidik,” katanya.

Agus menegaskan, bahwa kasus tersebut masih tengah dilakukan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) untuk bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

“Tentunya penyidik masih terus melengkapi BAP untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, terkait barang bukti (BB) kayu juga sudah diamankan di Polresta Banyuwangi,” tegasnya.

Ketujuh orang tersangka pencurian kayu di Perkebunan Bumisari tersebut, juga sudah menunjuk dua orang sebagai kuasa hukum. Keduanya adalah Abdul Munif dan Joko Purnomo. Keduanya yang melakukan pendampingan maupun upaya hukum dalam proses hukum yang menyeret ketujuh orang kliennya.

“Kami menilai pasal yang disangkakan terhadap ketujuh klien kita sangat rancu. Dikarenakan dalam pasal pasal 107 huruf c Undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan, klien kami bukan melakukan perusakan. Melainkan hanya mengambil hasil kebun berupa pohon mahoni,” kata Joko Purnomo.

Selain itu, masih kata Joko, dalam lokasi tersebut masih ada konflik agraria yang masih terus berjalan. Makanya, pihaknya sangat menginginkan konflik agraria ini bisa segera diselesaikan terlebih dahulu sebelum merambah ke kasus pidana.

“Seharusnya Polresta Banyuwangi yang termasuk dalam tim penanganan konflik yang dikemas dalam Tim Terpadu harus menyelesaikan Perdata terlebih dahulu,” harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Perkebunan Bumisari, Ceitra Sanaissara Hamamnudin mengatakan, bahwa dalam laporan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi. Penyidik yang berhak menilai adanya pelanggaran hukum atau tidak yang dilakukan oleh ketujuh orang tersebut.

“Kita sepenuhnya serahkan ke penegak hukum. Terkait wilayah batas atau adanya konflik agraria, tentunya itu pokok materi yang harusnya diserahkan kepada hakim saat persidangan,” katanya.

Nudin menegaskan, bahwa tanaman mahoni tersebut tentunya milik Perkebunan Bumisari. Tanaman Mahoni tersebut, ditanam sejak tahun 1985 lalu. Tidak mungkin tanaman Mahoni tersebut merupakan tanaman liar yang tiba-tiba tumbuh sendiri.

“Pihak Perkebunan yang menanam, dikarenakan tanaman mahoni sebagai pendukung tanaman komoditas tanaman Perkebunan Bumisari. Bahkan lokasi penanaman tersebut, masih berada di lingkup HGU Bumisari,” terangnya.

Nudin menambahkan, jika HGU Bumisari sejak sebelum kemerdekaan RI terdahulu tetap berada di wilayah yang sama. Tentunya baik dulu maupun sekarang tidak berubah. Sehingga melingkupi tiga desa yaitu Desa Kluncing, Desa Pakel dan Desa Bayu.

“Jika memang ada yang meragukan HGU Bumisari, silahkan bisa di cek ke ATR/BPN Banyuwangi. Atau mungkin bisa melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya.

Berita Terkait

KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Polsek Tanah Jawa Amankan Kejuaraan Tanjung Pasir Super Grasstrack 2025 dengan 8.000 Pengunjung
Pemkab. Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi  Harus Dijual  Dengan Batas  HET
Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:16 WIB

Masjid Tertua di Desa Cintanagara  Butuh Bantuan Pemerintah Biaya Rp 650 Juta 

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:06 WIB

Dompet Melayang Saat Berdesakan Hampiri KDM di Halaman DPRD Ciamis

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:00 WIB

Penghargaan 47 Motor Desa Tercepat Lunas Pajak ,Ini Kata Kaban Ciamis

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:36 WIB

Bupati curhat soal kecilnya hasil PAD

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:51 WIB

Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Ciamis ke 363

Senin, 9 Juni 2025 - 12:43 WIB

Aleh Pengusaha Mandiri Jaya Bikin Pelet Alternatif Pakan Ikan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:03 WIB

Kampung Toleransi Susuru Mendapat Bantuan Sapi Kurban Dari Presiden Prabowo .

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:04 WIB

Qurban sebagai Jalan Menuju Taqwa: Pesan Spiritual dari Bupati Herdiat untuk Warga Ciamis

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dompet Melayang Saat Berdesakan Hampiri KDM di Halaman DPRD Ciamis

Kamis, 12 Jun 2025 - 21:06 WIB