PT. ETI Fire System digugat Rp23 Miliar ke PN Mugkid Magelang, Kuasa Hukum Minta KY Ikut Pantau Proses Sidang — poskota.net
instagram youtube
logo

PT. ETI Fire System digugat Rp23 Miliar ke PN Mugkid Magelang, Kuasa Hukum Minta KY Ikut Pantau Proses Sidang

Minggu, 12 Juni 2022 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin

JAKARTA, Poskota.net – Seorang pengusaha asal Bekasi, Jawa Barat bernama Robertus melayangkan gugatan secara perdata terhadap PT. ETI Fire System yang beralamat di Jl. Magelang – Kopeng No.KM.11, Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah dengan menunjuk kuasa hukum dari kantor Gaffar Rizani, SH.,MH & Partner yang surat kuasanya terdiri dari GAFFAR RIZANI, S.H., M.H., HENDRI WILMAN GULTOM,S.H.,M.H., SAKTI AJIE PUTRA PRATAMA,S.H.,ARIAWAN GATUT SAPUTRO,S.H.

Ada empat pihak yang digugat Robertus. Di antaranya, tergugat I, PT. ETI Fire System, tergugat II, Sarah Tri Wahyuningsih Raffles, tergugat III, Andi Ahmad Rivai, dan tergugat IV, Nurhakim Edy Wijanarka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para tergugat menjadi penyebab Robertus harus terpaksa menjalani proses hukum di Polres Mugkid Magelang dan mendekam di balik jeruji besi selama 5 bulan atas tuduhan menadah penggelapan barang perusahaan milik PT. ETI Fire System yang tidak korban perbuat.

Mirisnya akibat tudingan PT. ETI Fire System menyebabkan korban mengalami kerugian materil dan inmateril.

Adapun akumulasi semua kerugian yang ia tuangkan dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang dengan nomor perkara 46 Pdt.G 2022/PN Mkd itu, mencapai Rp23.324.500.000.,-(Dua Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

“Banyak kerugian materil dan inmateril yang korban alami selama mendekam di tahanan selama 5 bulan. Seperti menafkahi keluarga, biaya sekolah anak, biaya pengobatan orang tua dll,” kata Kuasa Hukum Korban, Gaffar Rizani,SH.,MH. kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Gaffar Rizani, SH.,MH kuasa hukum korban berujar, sidang perdana gugatan klien nya terhadap PT. ETI Fire System itu, akan digelar Pengadilan Negeri Magelang, pada 28 Juni 2022 mendatang.

Namun sebelum proses persidangan dimulai Kuasa Hukum Gaffar Rizani, SH.,MH terlebih dahulu mangajukan permohonan pematauan ke kantor penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah dan KY Pusat di Jakarta.

Harapannya, KY ikut dalam mengawasi hakim di tengah proses hukum kasus ini, sehingga dapat berjalan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kita minta KY pantau untuk menjaga pengadilan bersih bebas gratifikasi dan bebas dari mafia peradilan. Hakim yang bersidang obyektif dalam persidangan sampai dengan putusan dan Kami sebagai kuasa hukum menegaskan kepada Para Hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang nanti akan bersidang untuk berlaku Jujur & adil dalam menegakan keadilan dan bilamana didalam persidangan nanti terjadi kejanggalan terkait perilaku hakim dalam mengadili persidangan ini maka kami sebagai kuasa hukum dari klien kami tidak segan segan untuk melaporkan pengaduan ke BAWAS Pengadilan Tinggi dan BAWAS Mahkamah Agung,” ucap Gaffar Rizani, SH.,MH yang juga diketahui sebagai mantan aktivis 98 tersebut.

Kronologi Robertus Jadi Korban Kriminalisasi PT ETI Fire Systems

Kasus ini bermula dari, Polres Mugkid Magelang menangkap mantan manager PT ETI Fire Systems, Nurhakim Edy Wijanarko dan Robertus.

Saat itu, PT ETI Fire Systems melaporkan Robertus dengan tudingan membeli barang secara tidak resmi. Pada kenyataannya Korban membeli barang ke PT. ETI Fire System secara resmi dilengkapi dengan invoice serta faktur pajak.

Namun fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan berbeda dengan tuntutan Jaksa. Sehingga, Hakim Pengadilan Negeri Magelang membebaskan Robertus karena tidak bersalah.

Namun, imbas dari kasus itu perusahaan yang dipimpin korban tercoreng dan tidak dapat beroperasi. Bahkan, para karyawannya terpaksa mengalami PHK atau pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, korban juga tidak dapat menafkahi keluarga sehingga dampak kerugian moril dan materialnya sangat banyak.

Berita Terkait

Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 11:40 WIB

Adyaksa Farmel Bungkam Bina Remaja 4-0

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:46 WIB

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:28 WIB

Daftar tim peserta Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:39 WIB

Liga Nusantara PSGC Ciamis VS Tornado FC Skor Imbang 1-1

Senin, 3 Februari 2025 - 13:26 WIB

Targads Expression : Wadah Ekspresi Anak Muda

Minggu, 24 November 2024 - 19:34 WIB

RUTIRA FC Beraksi di Tournament Mini Soccer NPI CUP 2024

Rabu, 13 November 2024 - 16:42 WIB

*Pesta Rakyat Danau Toba Warnai Ajang Internasional Road to Aquabike World Championship 2024*

Sabtu, 9 November 2024 - 20:52 WIB

Persikota Tahan Bekasi City 0-0 Lanjutan Liga 2 Pegadaian 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi

Rabu, 30 Jul 2025 - 21:42 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Lantik Albert Rismawanto Saragih, SIP, M.Si Sebagai Pj Sekda*

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:12 WIB