"PT PAU Klarifikasi Klaim Yang Disampaikan PT Rekind" — poskota.net
instagram youtube
logo

“PT PAU Klarifikasi Klaim Yang Disampaikan PT Rekind”

Rabu, 15 Januari 2020 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Yudi Ahyadi

JAKARTA,poskota.net- PT. Panca Amara Utama (PT. PAU) membantah klaim yang disampaikan oleh PT. Rekayasa Industri (PT. Rekind), yang mengatakan pihaknya menduga merugian negara senilai Rp 2 triliun dalam pembangunan pabrik amoniak di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

” Informasi yang disampaikan ini berpotensi menyesatkan publik karena pabrik amoniak tersebut merupakan proyek investasi swasta murni dan bukan proyek negara karena pendanaannya berasal dari swasta dan pinjaman luar negeri,” kata Farchad Mahfud selakuj juru bicara PT. PAU, kepada media, Rabu (15/01/2020).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, kontrak kerja sama antara PAU dan Rekind atas proyek amoniak ini merupakan bagian dari perjanjian bisnis yang disepakati oleh kedua belah pihak. Termasuk di dalamnya terkait dengan penyelesaian perselisihan.

Oleh karena itu, PAU sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Rekind, sehingga melanggar lebih jauh kesepakatan yang ada dalam kontrak.

” PAU sebagai anak perusahaan terbuka memiliki komitmen yang tinggi untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam menjalin kerja sama dengan mitra kerja,” terangnya

Menurut dia, seluruh perjanjian kerja sama dengan Rekind sudah diatur dalam kontrak.

“Kami tinggal mengikuti saja. Karena itu, terkait dengan perselisihan perdata ini, maka PAU telah mendaftarkan penyelesaiannya melalui Lembaga Penyelesaian Sengketa Internasional sesuai dengan kontrak yang juga disepakati oleh Rekind sendiri,” papar Farchad.

Namun demikian, klaim tunggakan oleh Rekind, PAU menyatakan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran karena PAU telah membayar seluruh invoice yang ditagihkan oleh Rekind.

Bahkan, PAU telah mengeluarkan biaya yang lebih dari kewajibannya dalam kontrak yang juga telah diakui oleh Rekind. Lebih lanjut, demi membantu kesulitan keuangan Rekind dan mengurangi keterlambatan penyelesaian proyek.

Dalam kontrak itu sendiri, dikatakan Rekind telah memberikan hak pencairan jaminan pelaksanaan proyek berupa Performance Bond jika terjadi keterlambatan penyelesaian proyek oleh Rekind.

” Selama periode proyek kami telah berulangkali mendorong dan membantu Rekind untuk menyelesaikan pekerjaannya. Karena itu, kami sangat berharap Rekind dapat menghormati kontrak sesuai kesepakatan,” tuturnya.

Sebelumnya, sikap tegas Erick Thohir menunjukkan sinyal bersih-bersih dibawah kepemimpinan untuk menata BUMN.

Terlebih, dia menilai jika kinerja dianggap tidak sesuai harapan tidak main-main Menteri BUMN akan mencopot komponen Direksi yang berada dibawah naungan BUMN.

” Bersih-bersih bukan berarti mengganti, selama memang kita bisa improve kenapa harus diganti,” kata dia, (29/10/19).

Karena, kata dia, baik dari tingkat Menteri dan Wakil Menteri BUMN pihaknya juga siap dicopot apalagi level Direksi. Erick juga mengatakan, sejauh ini jika tidak diketemukan permasalahan tentunya dapat dijani secara bersama.

” Cuma yang tadi saya bilang, kalau saya saja dan Pak Wamen siap dicopot ya direksi mesti siap dicopot,” tandasnya.

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi.
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:52 WIB

Di Duga Langgar Instruksi Gubernur Jabar, Ketua ALiansi Ingatkan Kepsek SDN Sukmajaya 5

Senin, 12 Mei 2025 - 19:18 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Turiman Fokus ke Sosial Ekonomi di Banding kan Ke Fisik

Senin, 12 Mei 2025 - 15:49 WIB

Gawat Ortusis Hutang Sana Sini Untuk Biaya Perpisahan dan Uang Lapangan, Begini Respon Disdik

Senin, 12 Mei 2025 - 09:08 WIB

KJK Tangerang Raya Resmi Tutup HUT ke-4: Kompak, Kompeten, dan Kritis

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:56 WIB

Polsek Rajeg Laksanakan Patroli Mobile Malam Hari Antisipasi Guantibmas

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:52 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Tersangka Ditangkap di Tangerang Selatan

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:18 WIB

HUT ke-4 KJK Tangerang Raya Dimeriahkan di Cisarua, Usung Semangat Kekompakan Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:11 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Endah Winarti Sampai Hal Berikut

Berita Terbaru