Putusan Kasasi Mahkamah Agung Menolak Pemohon Tergugat Yeri Ferliansyah — poskota.net
instagram youtube
logo

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Menolak Pemohon Tergugat Yeri Ferliansyah

Selasa, 31 Mei 2022 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Budi Utomo

Baturaja Oku,Poskota net – Putusan kasasi perkara no : 498 K / PDT / 2022 yang dikeluarkan oleh mahkamah agung republik Indonesia pada hari Rabu 23 Maret 2022 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dahulu tergugat

Hal ini di sampaikan oleh kuasa hukum Bambang Irawan,SH dan Mardensi Mahmud,SH dikantor baem beralamat jalan mayor Iskandar komplek ruko saigon futsal pada fress confrence Selasa 31/5/2022

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan putusan perkara tersebut tertera Hakim ketua Dr.Ibrahim,SH.MH.LLM dan 2 hakim anggota Dr. Dwi Sugiarto,SH.MH dan Dr. Haswandi,SH.SE dalam surat putusan dari mahkamah agung republik Indonesia berbunyi Mengadili : 1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Yeri Ferliansyah tersebut. 2. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah )

Dikatakan Asniar sebagai penggugat menyampaikan dalam kesempatan ini kami mengucapkan puji syukur atas keputusan pengadilan dengan dengan memutus perkara ini dengan adil,yakitu dengan memenangkan kami baik dari tingkat pengadilan negeri,pengadilan tinggi,maupun di tingkat tertinggi di mahkah agung republik Indonesia”jelasnya

Selain itu kami sekeluarga menyanyangkan sekali sehingga harus menempuh proses hukum yang mana sebelumnya kami secara berulang kali sudah mencoba untuk menempuh cara kekeluargaan akan tetapi sama sekali tidak di hiraukan selama kurun waktu hampir 3 tahun

Pertimbangan lain kerugian yang kami alami atas perkara ini baik secara moril maupun materil,uang yang nilai nya bukanlah kecil yang dikumpulkan dari hasil jerih payah keringat di pinjamkan karena percaya dan yakin pasti akan dikembalikan ternyata menjadi permasalahan yang berkepanjangan “jelasnya

Tetapi apa boleh buat karena sudah seperti ini,selanjutnya untuk proses berikutnya akan disampaikan oleh pengacara kami”tegasnya

Ditempat yang sama Bambang Irawan,SH dan Mardensi Mahmud,SH menyampaikan pada press confrence,setelah putusan kasasi yang telah inkracht harus nya pemohon tergugat tunduk dan patuh untuk melaksanakan putusan tersebut

kami sebagai kuasa hukum tentunya dalam waktu yang cukup panjang mendampingi Klein kami yang sudah berjuang bersama tanpa lelah akhirnya setelah hasil keputusan kasasi dari mahkamah agung republik Indonesia sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak menghalangi untuk upaya eksekusi

Berita Terkait

Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:26 WIB

KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:48 WIB

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:58 WIB

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:09 WIB

Kadis Ketenagakerjaan Ciamis Wedding Festival Tingkatkan Perekonomian

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:30 WIB

Kemenag Ciamis Berikan Pemahaman BRUS Ke Pelajar SMK Nurul Huda

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:50 WIB

Hj Ika Rahmatika Anggota DPRD Propinsi Reses di Sukaraja Sindangkasih

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:03 WIB

Kepala Wilayah Dusun Cibulakan Desa Sirnajaya Rajadesa Ade Apip Saepudin Dilantik

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:10 WIB

Ahmad Himawan Ketua PPDI Ciamis Desa Banyak Masalah PPDI Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Kukuhkan Ny Darmawati Anton Achmad Saragih Sebagai Bunda PAUD*

Selasa, 29 Jul 2025 - 20:09 WIB

Berita Ciamis

KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM

Selasa, 29 Jul 2025 - 16:26 WIB