RUU OMNiBUS Cipta Karya Menurut Dr Ike FARIDA — poskota.net
instagram youtube
logo

RUU OMNiBUS Cipta Karya Menurut Dr Ike FARIDA

Jumat, 14 Februari 2020 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Yudi AHYADi

JAKARTA,poskota.net- Ike Farida, SH LLM ketua Umum HKHKI RUU OmniBus Cipta karya mengatakan pihaknya harus mempertimbangkan bagaimana implementasinya kedepan, karena omnibus law ini bukan sistem yang berlaku dinegara.

Seperti kita ini berlaku di negara common law seperti USA tidak ada aturan misal besok kamu tidak usah datang lagi kekantor tidak ada aturan yang melarang jadi tingkat kompetisi nya cukup tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ike Farida didampingi Putri Mega Cita Khayana bendahara HKHKI ( Himpunan konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia ) Saat di temui di kantor Farida Law Firm di gedung wirausaha kuningan jakarta (13/2/20).

“Sedangkan kita disuguhi oleh omnibus law dan kita tidak pernah tahu apa itu omnibus law, tiba tiba diberikan omnibus law ini modifikasi juga bukan itu patut juga dipertanyakan,” ujar Dr ike Farida kepada poskota.net.

Menurut Dia ada beberapa ketentuan ketentuan yang mengalami perubahan antara lain tentang TKA RUU Cipta Karya ini tidak ada perubahan signifikan. Tenaga Kerja Asing tetap wajib memiliki pengesahan RPTKA dan Pemerintah Pusat.

Tentang PHK, pekerja yang di PHK diberikan jaminan oleh pemerintah dengan adanya jaminan oleh pamerintah dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) manfaat nya antara lain Pelatihan dan sertifikasi, Uang tunai serta fasilitas penempatan. Ketiga Pesangon dalam RUU ini ketentuan pasal 156 UU TK tidak berubah.

Sebelumnya sempat ada wacana bahwa pasal 156 UUTK akan dicabut dan digantikan oleh JKP namun ternyata tidak dicabut dan JKP tetap diberikan bagi investor asing bagi pasal ini sangat krusial karena dianggap beban besar dalam proses PHK.

IlLLCA menilai pasal ini perlu dirubah karena idealnya JKP dijamin dan dibayarkan oleh Pemerintah bukan oleh pengusaha dan pekerja RUU Cipta Karya juga mengatur bahwa pesangon tidak ada lagi membedakan alasan membedakan alasan PHK dan uang penggantian hak bukan lagi kewajiban melainkan bersifat opsional ketentuan pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penghargaan lainnya adalah aturan baru dalam RUU ,dimana pengusaha wajib untuk membayar maksimal 5 bulan gaji kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 tahun 4 kali jika bekerja 9 tahun.

Menurut ILLCA kewajiban ini akan membebani pengusaha, karena wajib pajak dibayar paling lama satu tahun sejak RUU cipta karya diundangkan ( bagi pekerja PKWT dan PKWTT ) yang telah bekerja sebelum RUU ini disahkan.

Belasan milyar harus dikeluarkan belum lagi jika ditahun itu pengusaha harus bayar bonus. Meskipun ketentuan ini tidak wajib bagi pengusaha kecil dan mikro, namun ketentuan ini membebani pengusaha.

“Dapat dibayangkan berapa besar jumlah yang harus dibayarkan oleh Pengusaha lebih jauh ketentuan ini dapat membuat jera investor yang sudah ada,” tegasnya.

Adapun bagi calon investor dapat menimbulkan citra buruk dan mengurungkan niat untuk berinvestasi di Indonesia ( karena kekhawatiran sewaktu waktu aturan serupa mungkin saja dikeluarkan Pemerintah).

ILLCA berharap agar ketentuan ini tidak diberlakukan karena akan kontra produktif dengan tujuan RUU Cipta Kerja itu sendiri.

Upah tidak banyak perubahan , namun fasilitas pemberian upah, bagi pekerja dipasal 93 ayat 2 mengalami perubahan. Pekerja yang haid, menikah menjalan kan perintah Agama dan seterusnya tidak lagi dibayar upahnya namun harus mengambil cuti tahunnya.

Terkait PWKT dihapusnya pasal 59 UUTK memberikan konsekuensinya bahwa memperkejakan PKWT menjadi lebih fleksibel dan tidak rigid. Pekerja PKWT juga akan mendapatkan uang konpensasinya pada saat kontrak kerja nya berakhir dan atau pekerjaan selesai ( pasal 61 A RUU ) Yang besarannya ditetapkan oleh Pemerintah ini menguntungkan pekerja.

ILLCA menyayangkan sikap pemerintah yang tertutup selama ini dan berharap DPR lebih tegas dan berani untuk bersikap jika memang benar-benar ingin menciptakan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia, sekarang ini jumlah pengganguran lebih dari 7 juta orang.

“Sedangkan angkatan kerja setiap tahun bertambah sebanyak 2 juta orang .Menurut ILLCA minta agar DPR melibatkan unsur masyarakat organisasi bidang ketenagakerjaan, akademisi, dan ahli dalam menggolah RUU Cipta karya,” tandas Farida.

Berita Terkait

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:56 WIB

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Penanggulangan Bencana Jalan Dinagori Damakkitang, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Aspirasi Warga Terhadap Pelayanan Puskesmas Baringin Raya kelurahan Baringin raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Keluhan Warga Baringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Terkait PJU yang Tidak Berfungsi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Permohonan Warga Kelurahan Baringin Raya kepada Bupati Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRT-P Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun 19_20 disimalungun city hotel

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Perbedaan Kutipan di 32 Kecamatan di Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Bahasa Ibu Warisan Budaya Perlu di Lestarikan Dalam Festival FTBI

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:28 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:56 WIB

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB