Sampaikan KUHP Terbaru, Polda Papua Sosialisasi ke Anggota Polres Pegunungan Bintang — poskota.net
instagram youtube
logo

Sampaikan KUHP Terbaru, Polda Papua Sosialisasi ke Anggota Polres Pegunungan Bintang

Rabu, 6 September 2023 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Polda Papua menggelar sosialisasi hukum terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru bertempat di Mapolres Pegunungan Bintang, Selasa (5/9/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Bastomi, S.I.K, Kabag Sumda Polres Pegunungan Bintang AKP Mansyur, S.H, PJU Polres Pegunungan Bintang, Ps. Paur Rapluhkum Bidkum Polda Papua Iptu H. Amir, S.H, M.H, dan seluruh anggota Polres Pegunungan Bintang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu Amir mengatakan sosialisasi ini ditujukan untuk menuju era baru penegakan hukum atas undang-undang (UU) no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan perintah presiden dan Kemenkumham untuk mensosialisasikan KUHP terbaru ke seluruh aparatur negara dan lapisan masyarakat,” ucap Iptu Amir.

Seperti diketahui, Setelah 77 tahun berlakunya KUHP, Pemerintah akhirnya mengesahkan dan mengundangkan KUHP baru pada 2 Januari 2023 lalu dengan 3 tahun penundaan pemberlakuannya.

“Biro Hukum Polda Papua melaksanakan sosialisasi hukum berkaitan dengan KUHP terbaru, karena KUHP terbaru ini baru diundangkan oleh negara pada tanggal 2 januari 2023,” ujar Iptu Amir.

“KUHP yang terbaru ini sendiri berdasarkan pasal 264 baru akan diberlakukan pada Januari 2026 nanti,” imbuhnya.

Amir menjelaskan, dalam proses tiga tahun sebelum diberlakukan KUHP yang baru maka peraturan yang direrapkan masih menggunakan KUHP yang lama.

Dia melanjutkan, sebelum KUHP baru diterapkan maka pihaknya melakukan sosialisasi terhadap anggota serta lapisan masyarakat.

“Karena dalam KUHP terbaru ini ada perubahan-perubahan terkait dengan pasal, unsur pasal, jenis pelanggaran dan jenis kejahatan, Sosialisasi ini dilakukan agar seluruh jajaran ini bukan hanya sekedar tahu, tapi juga paham,” ungkap Iptu Amir.

Amir juga menyampaikan, dalam aplikasinya KUHP terbaru in menyangkut terhadap aparat penegak hukum serta masyarakat. Dengan begitu, selaku aparat penegak hukum pihaknya melakukan sosialisasi terhadap anggota agar tidak salah dalam penerapannya ke depan.

“Sosialisasi akan terus di lakukan sampai sebelum diterapkan KUHP yang baru, karena kita juga selaku pelaksana undang-undang,” kata Amir.

“Target kita semua anggota Kepolisian harus tahu dan paham dan mengerti KUHP ini dalam waktu tiga tahun ini sebelum undang-undang ini diberlakukan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pandeglang menuju Kampung Halamannya, Saat Mudik
Amblas Rel di Manonjaya Kereta Api Jalur Selatan Lumpuh
TPA di Segel Kepala UPTD Sampah Cipayung Sampaikan Hal Berikut
Berbagi Santunan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan Penuh Berkah d Cafe Eat’dah Perumnas Parung Panjang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:32 WIB

Sambut HUT Kota Depok, Rekan-rekan Jurnalis Adu Skill di Kolam Pancing

Sabtu, 17 Mei 2025 - 02:51 WIB

Keprihatinan Warga Karo Terhadap Judi Tembak Ikan yang Merajalela di Kabupaten Karo

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Bukti Nyata PKB Luncurkan Program Jabar Emergenci Ini Beraksi ini Respon Wali Kota Depok

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:27 WIB

Pemkab Samosir Susun Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:12 WIB

Gubsu Ajak Bupati Samosir Audiensi ke Kementerian Perhubungan, Sampaikan Usulan Aksesibilitas Transportasi Seaplane di Danau Toba

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:52 WIB

Di Duga Langgar Instruksi Gubernur Jabar, Ketua ALiansi Ingatkan Kepsek SDN Sukmajaya 5

Senin, 12 Mei 2025 - 19:18 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Turiman Fokus ke Sosial Ekonomi di Banding kan Ke Fisik

Senin, 12 Mei 2025 - 15:49 WIB

Gawat Ortusis Hutang Sana Sini Untuk Biaya Perpisahan dan Uang Lapangan, Begini Respon Disdik

Berita Terbaru