Sekjen DPP AWDI Kutuk Tindakan Kekerasan PT Summarecon Agung Tbk Terhadap Wartawan — poskota.net
instagram youtube
logo

Sekjen DPP AWDI Kutuk Tindakan Kekerasan PT Summarecon Agung Tbk Terhadap Wartawan

Jumat, 22 April 2022 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Fatah Hidayat

Tangerang, Poskota.Net- Sekjen Organisasi AWDI B.Wadja.S.SH mengutuk keras pihak PT. Summarecon Agung Tbk, Gading Serpong yang melakukan tindak kekerasan terhadap Agus Darma Wijaya menurutnya sikap arogansi orang suruhan Tim Legal Summarecon dengan membiayai pihak ke tiga Ini tidak berprikemanusiaan dan menginjak supremasi hukum, padahal proses hukum sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Perlu diketahui Agus Dharma Wijaya Tim Investigasi Wartawan dari Media Cetak dan Online Warta Sidik Agus yang juga merupakan sebagai Kepala Departemen Antar Lembaga di Organisasi AWDI dipersekusi dan dianiaya oleh begundal suruhan Tim Legal PT. Summarecon pada Rabu 20 April 22.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

B Wadja menyatakan
berdasarkan keterangan yang diterima di lapangan Agus Darma tak terima atas tindakan Summarecon yang sepihak dan semena – mena, untuk itu Agus Dharma berjuang untuk mempertahankan rumahnya dari para begundal preman orang suruhan Tim Legal Sumarecon yang ingin mengesekusi rumahnya
di perumahan Summarecon di Jalan Cluster Maxwell Nomor 28, Serpong, tanpa didampingi juru sita dari pengadilan ” Keputusan Pengadilan ajah belum, dan masih proses sidang Perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, kok bisa Summarecon melakukan eksekusi tanpa adanya surat keputusan PN ” Ucapnya.

Wadja juga menyatakan terkait permasalahan Dharma dengan Sumarecon kemaren juga sudah disidangkan dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2022/PN Tng, tapi mereka absen, malah ada ancaman mau langsung di eksekusi rumah anggota kami pada hari Rabu 20 April 22 ” jelasnya

Lebih mirisnya perbuatan melawan hukum yang dipertontonkan kepada warga setempat yang dilakukan oleh suruhan Tim Legal Summarecon dengan menutup akses pintu masuk agar para wartawan yang datang untuk meliput ketempat kejadian di perumahan Summarecon jalan Cluster Maxwell no 28 dilarang meliput ditutup dengan pagar betis dan tentunya ini sudah melanggar UUPRES Tahun 1999 No 40 Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan,

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus.

Ditambah telah terjadi dugaan penyanderaan terhadap istri dan anak-anaknya oleh begundal suruhan Summarecon,bahkan barang-barangnya dikeluarkan paksa dari. rumah itu dan lebih mirisnya lagi Tim media yang seharusnya diperkenankan masuk untuk meliput kronologis eksekusi yang Ilegal tanpa didampingi oleh 3 pilar dan juru sita dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Lebih lanjut Sekjen Organisasi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI menyatakan untuk
mempertahankan hak nya Darma dan juga menjaga istri sama anak-anaknya dan anggota kami Agus Darma sudah berusaha untuk melakukan perlawanan namun tak berarti, Dharrma dikeroyok sampai tulang rusuknya sebelah kanan retak, kepala bocor dan dia dipukulin, juga di injek bahkan diseret “Ungkapnya

Selanjutnya berdasarkan keterangan Dr. Tania dari RS Medika BSD Tangerang Selatan yang menangani pengobatan dan perawatan Agus Darma menyatakan adanya keretakan pada tulang rusuk sebelah kanan, bocor pada bagian kepala, dan tubuhnya ada luka-luka lebam akibat benda tumpul.
Oleh sebab itu PT. Summarecon Agung Tbk, a leading property developer in Indonesia Gading Serpong harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi menurutnya perusahaan property yang tergolong memiliki nama besar di Indonesia itu bersikap layaknya preman dan atas perlakuannya ini pihaknya akan berkordinasi kepada pihak kepolisian dan akan ditindak lanjuti sampai ke petinggi Polri agar para pelaku penganiayaan tersebut diseret keranah hukum akibat perbuatannya dan tidak ada pengecualian

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi.
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB