Laporan : Budi Utomo
Baturaja Oku, Poskota.net – Alfinda Arianto Siregar seorang kurir sabu warga Kel Baturaja lama kec Baturaja timur kab Oku miliki dan menyimpan narkotika diduga sabu-sabu seberat 1,08 gram dalam kotak rokok di bekuk tim satresnarkoba polres Oku,Sabtu 21/5/2022
Dari hasil penyelidikan tim Satresnarkoba polres Oku yang dipimpin oleh kasat narkoba AKP Ujang Abdul Aziz,SE bahwa tersangka Alfinda Arianto Siregar sering menjadi perantara transaksi jual beli narkotika diduga jenis sabu
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian tim satresnarkoba polres Oku melakukan pendalaman Lidik terhadap tersangka saat dalam perjalanan tersangka Alfinda Arianto diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan pada bagian badan tersangka berhasil ditemukan narkotika diduga sabu yang di simpan dalam kotak rokok Surya di selipkan pada pinggang tersangka
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat narkoba AKP Ujang Abdul Aziz,SE didampingi kasi Humas AKP Syafaruddin,SH menjelaskan,pada mulanya penangkapan terhadap tersangka atas informasi dari masyarakat setempat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika
Alhasil,setelah dilakukan pendalaman Penyelidikan tersangka telah memiliki dan menguasai narkotika diduga jenis sabu-sabu
Tersangka Alfinda Arianto Siregar dan barang bukti narkotika diamankan di polres oku dan dijerat primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.