Laporan : Julham Harahap
BEKASI,poskota.net-poskota.net- Terkait Bantaran Kali Sungai Cibeet yang diduga akan di jadikan Proyek Dwi Sari Water Park, di Kampung Ciranggon RT.03 / RW.01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, hal ini dapat diduga sudah menyalahi PP No.38 tahun 2011.
Saat di minta tanggapan terkait Bantaran Kali Cibeet yang diduga akan di jadikan Proyek Dwi Sari Water Park, Aktivis Forum Kota 98 G.Anwar AS mulai angkat bicara mengatakan, jika benar di jadikan Proyek Dwi Sari Water Park wilayah Kampung Ciranggon RT.03/RW.01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,
Kami sebagai Elemen Masyarakat dan Aktipis akan melaporkan hal ini ke Bupati dan Penegak Hukum jika benar terjadi,” kata Anwar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Karen Proyek tersebut sudah melanggar PP No.38 Tahun 2011 sehingga dapat diduga keras akan terjadi rusaknya Bantaran Sungai Cibeet di Kabupaten Bekasi.
G.Anwar.AS sebagai Aktipis menjelaskan, Saya akan melaporkan dugaan Proyek Dwi Sari Water Park yang terkesan mengabaikan PP.No 38 Tahun 2011 kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati serta Penegak.Hukum,” jelas Anwar.
“Karena dalam Pasal 19 Sungai adalah sebagaian lintas yang menghubungkan antara Dua wilayah Kabupaten, hal ini harus ada ijin atau sepengetahuan Gubernur Jawa Barat terlebih dahulu.
Anwar menegaskan, bahwa Proyek Dwi Sari Water Park diduga sudah melanggar PP No.38 Tahun 2011 dalam Pasal 19, karena lokasi Sungai jelas berbatasan langsung antara Karawang dan Bekasi, seharunya Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi serta Bupati Karawang harus dapat mengetahuinya, karena dalam Pasal 22 menerangkan kalau badan tanggul Sungai dilarang mendirikan Bangunan agar tidak terjadinya abrasi,” tegas Anwar.
“Kalau badan tanggul dipersempit, adanya dugaan Proyek Dwi Sari Water Park ini sudah mengabaikan Pasal 22 PP. Nomor 38 tahun 2011, Kami sebagai Aktipis berserta Elemen Masyarakat akan meminta ketegasan Bupati Bekasi H.Eka serta Dewan agar bantaraan Kali Cibeet tidak di jadikan tempat Objek Wisata.
Bahwa didalam Pasal 57 (2) poin c, jelas mengatakan setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang Sungai wajib memperoleh izin, dan yang memberikan ijin adalah Menteri atau Gubernur serta Bupati sesuai dengan kewenangannya, kalau Menteri dan Gubernur serta Bupati belum memberikan ijin Proyek Dwi Sari Water Park, maka diduga keras ini adalah kepentingan Para Elit Polotik bahwa Pembangunan sudah menyalahi PP Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.