Tekait Proyek Dwi Sari Water Park Bupati Bekasi Segera Bertindak — poskota.net
instagram youtube
logo

Tekait Proyek Dwi Sari Water Park Bupati Bekasi Segera Bertindak

Sabtu, 25 Januari 2020 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Julham Harahap

BEKASI,poskota.net-poskota.net- Terkait Bantaran Kali Sungai Cibeet yang diduga akan di jadikan Proyek Dwi Sari Water Park, di Kampung Ciranggon RT.03 / RW.01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, hal ini dapat diduga sudah menyalahi PP No.38 tahun 2011.

Saat di minta tanggapan terkait Bantaran Kali Cibeet yang diduga akan di jadikan Proyek Dwi Sari Water Park, Aktivis Forum Kota 98 G.Anwar AS mulai angkat bicara mengatakan, jika benar di jadikan Proyek Dwi Sari Water Park wilayah Kampung Ciranggon RT.03/RW.01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,
Kami sebagai Elemen Masyarakat dan Aktipis akan melaporkan hal ini ke Bupati dan Penegak Hukum jika benar terjadi,” kata Anwar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Karen Proyek tersebut sudah melanggar PP No.38 Tahun 2011 sehingga dapat diduga keras akan terjadi rusaknya Bantaran Sungai Cibeet di Kabupaten Bekasi.

G.Anwar.AS sebagai Aktipis menjelaskan, Saya akan melaporkan dugaan Proyek Dwi Sari Water Park yang terkesan mengabaikan PP.No 38 Tahun 2011 kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati serta Penegak.Hukum,” jelas Anwar.

“Karena dalam Pasal 19 Sungai adalah sebagaian lintas yang menghubungkan antara Dua wilayah Kabupaten, hal ini harus ada ijin atau sepengetahuan Gubernur Jawa Barat terlebih dahulu.

Anwar menegaskan, bahwa Proyek Dwi Sari Water Park diduga sudah melanggar PP No.38 Tahun 2011 dalam Pasal 19, karena lokasi Sungai jelas berbatasan langsung antara Karawang dan Bekasi, seharunya Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi serta Bupati Karawang harus dapat mengetahuinya, karena dalam Pasal 22 menerangkan kalau badan tanggul Sungai dilarang mendirikan Bangunan agar tidak terjadinya abrasi,” tegas Anwar.

“Kalau badan tanggul dipersempit, adanya dugaan Proyek Dwi Sari Water Park ini sudah mengabaikan Pasal 22 PP. Nomor 38 tahun 2011, Kami sebagai Aktipis berserta Elemen Masyarakat akan meminta ketegasan Bupati Bekasi H.Eka serta Dewan agar bantaraan Kali Cibeet tidak di jadikan tempat Objek Wisata.

Bahwa didalam Pasal 57 (2) poin c, jelas mengatakan setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang Sungai wajib memperoleh izin, dan yang memberikan ijin adalah Menteri atau Gubernur serta Bupati sesuai dengan kewenangannya, kalau Menteri dan Gubernur serta Bupati belum memberikan ijin Proyek Dwi Sari Water Park, maka diduga keras ini adalah kepentingan Para Elit Polotik bahwa Pembangunan sudah menyalahi PP Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.

Berita Terkait

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:56 WIB

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Penanggulangan Bencana Jalan Dinagori Damakkitang, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Aspirasi Warga Terhadap Pelayanan Puskesmas Baringin Raya kelurahan Baringin raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Keluhan Warga Baringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Terkait PJU yang Tidak Berfungsi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Permohonan Warga Kelurahan Baringin Raya kepada Bupati Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRT-P Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun 19_20 disimalungun city hotel

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Perbedaan Kutipan di 32 Kecamatan di Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Bahasa Ibu Warisan Budaya Perlu di Lestarikan Dalam Festival FTBI

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:28 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:56 WIB

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB