Terancam di Recall, Munzir Gugat Ketum PBB Ke PN Sibolga — poskota.net
instagram youtube
logo

Terancam di Recall, Munzir Gugat Ketum PBB Ke PN Sibolga

Senin, 11 September 2023 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Kuasa Hukum Partai Bulan Bintang, Sanggam Tambunan, SH.

Laporan : H. Charles Pardede

Sibolga,poskota.net.-Tidak terima dipecat dari keanggotaan Partai dan takut akan  di Recall dari kursi DPRD, Anggota DPRD Kota Sibolga, Munzir (59) gugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Sibolga ke Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (11/9/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena takut akan di Recall, Munzir selaku Anggota DPRD Kota Sibolga gugat PBB  Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena memberhentikan dirinya sebagai anggota partai diduga tidak sesuai prosedur atau mekanisme. Hal itu terlihat dalam register perkara No.89/Pdt.Sus/2023 PN Sibolga.Persidangan sudah memasuki pembacaan jawaban oleh Tergugat (PBB).

Ketua Umum PBB Prof. Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc melalui Kuasa Hukum Sanggam M. Tambunan SH yang dikonfirmasi Awak media seusai sidang dengan agenda memberikan jawaban terkait perkara “aquo” di PN Sibolga, Senin (11/9/2023).

Sanggam Tambunan mengatakan, ” siap bertarung menghadapi gugatan Munzir, gugatan yang dilayangkan Munzir atas pemberhentian tidak sesuai prosedur atau mekanisme, tidaklah benar.Pengacara senior itu mengaku sangat siap membuktikan kliennya sudah bertindak dengan tepat sesuai aturan partai dan undang undang”.

Bahkan, Sanggam mengaku juga akan membuktikan gugatan Munzir tidak memenuhi kompetensi absolut peradilan karena belum pernah diperiksa atau diselesaikan melalui Mahkamah Partai sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Undang-undang Partai Politik.

Selain itu, lanjutnya, gugatan Munzir juga kurang hati-hati atau lalai serta kurang pihak karena tidak menarik Gubernur Sumatera Utara, KPU, Walikota sebagai Tergugat dalam gugatannya. Padahal, dalam Posita gugatan Munzir meminta Tergugat (PBB) untuk tidak melakukan pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Sibolga.

Terkait pemecatan terhadap Munzir, advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu mengatakan PBB telah terlebih dahulu memberikan surat teguran sebanyak 3 kali atas pelanggaran yang dilakukan Munzir, namun tidak diindahkan.

“Kita sangat yakin gugatan Penggugat (Munzir) akan ditolak sesuai jawaban kita,”ucap Sanggam.

Sementara Munzir melalui Kuasa Hukumnya Mahmudin Harahap SH dalam gugatannya menyebutkan tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar AD/ART PBB, dan tidak pernah lalai dalam menjalankan kewajiban sebagai anggota PBB Kota Sibolga. Bahkan karena diduga dipecat tidak sesuai aturan, Munzir mengajukan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Sidang pemeriksaan perkara akan dilanjutkan, Kamis (14/9/2023) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan Penggugat atas jawaban Tergugat.

Berita Terkait

Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pandeglang menuju Kampung Halamannya, Saat Mudik
Amblas Rel di Manonjaya Kereta Api Jalur Selatan Lumpuh
TPA di Segel Kepala UPTD Sampah Cipayung Sampaikan Hal Berikut
Berbagi Santunan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan Penuh Berkah d Cafe Eat’dah Perumnas Parung Panjang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:53 WIB

May Day, 8.557 Buruh Tangerang Menuju Monas Jakarta di Kawal Polres Metro Tangerang Kota

Rabu, 30 April 2025 - 18:38 WIB

Diduga PUPR Kota Tangerang Dinilai Lalai Awasi Proyek Jalan Rp 481 Juta

Rabu, 30 April 2025 - 13:51 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Apresiasi Capaian Kinerja OPD

Jumat, 25 April 2025 - 09:42 WIB

Lemahnya Pengawasan DPMPTSP Kota Tangerang, FP2N Mengadakan Aksi massa

Rabu, 23 April 2025 - 02:45 WIB

Komisi I DPRD Kota Tangerang Bantah Intervensi Soal Penyegelan The Nice Garden

Rabu, 23 April 2025 - 02:42 WIB

Meski Disegel, The Nice Garden Pinang Tetap Beroperasi

Selasa, 22 April 2025 - 13:41 WIB

Diduga Tanpa Izin, Box WiFi PT. Sosial Net Terpasang di Tiang PJU Batu Ceper

Senin, 21 April 2025 - 06:41 WIB

Ormas BPPKB BANTEN DPAC Cipondoh di Mulai Kembali Pengajian Rutin Mingguan, Berjalan Lancar

Berita Terbaru