“Kami menaruh perhatian khusus tentang penggunaan dana BOS, khususnya masa pandemi Covid-19, karena ada temuan yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran. Jadi terindikasi tidak sedikit dana BOS dikorupsi oleh Kepala Sekolah SMA Negeri Kabupaten Simalungun”
Laporan: Robinsar Silaban
Postkota Net, Pematang Siantar – Lembaga Swadaya Masyarakat Information Corruption Watch Republik Indonesia (LSM ICW-RI) Cokly Sihotang mengatakan pihaknya menemukan banyaknya indikasi penyalahgunaan atau penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) di beberapa SMA khususnya pada masa Covid-19.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Cokly menyebutkan, pihaknya menyikapi penyimpangan penggunaan dana BOS oleh Kepala sekolah, dan secara resmi pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan ke Kejari Simalungun, Rabu (26/10/22) atas dugaan korupsi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler.
Sekolah terlapor atas temuan penyimpangan penggunaan anggaran oleh LSM ICW-RI ini yakni SMA N 1 Bosar Maligas, SMA N 1 Pematang Bandar dan SMA N 1 Silimakuta untuk tingkat SMA di Kabupaten Simalungun pada tahun anggaran 2020 – 2021.
Hal ini diungkapkan Cokly Sihotang, Selasa,(1/01/2022) di Pematangsiantar, terkait hasil investigasinya dan adanya temuan bahwa banyak penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS di sekolah-sekolah khususnya tingkat SMA saat pandemi Covid -19 melanda.
“Kami menaruh perhatian khusus tentang penggunaan dana BOS, khususnya masa pandemi Covid-19, karena ada temuan yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran. Jadi terindikasi tidak sedikit dana BOS dikorupsi oleh Kepala Sekolah SMA Negeri Kabupaten Simalungun”, sebut Cokly Sihotang .
Saat wartawan menanyakan bentuk temuan apa yang terindikasi dikorupsi, Cokly menyebutkan bahwa penggunaan dana BOS sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, ada beberapa item. ” Yang berpeluang dikorupsi pada kegiatan pengembangan perpustakaan, penerimaan siswa baru, kegiatan ekstra kurikuler, kegiatan evaluasi pembelajaran (esesmen), administrasi kegiatan sekolah, langganan daya dan jasa, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,” paparnya.
“Penggunaan dana BOS seyogyanya dilakukan berdasarkan prinsip Fleksibilitas (sesuai dengan kebutuhan sekolah), Efektivitas (dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah), Efisiensi (meningkatkan kualitas belajar siswa dengan hasil yang optimal), dan prinsip Akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan) serta yang terakhir adalah Transparasi (dikelola secara terbuka). Dan prinsip ini kami lihat dari hasil investigasi tidak dilakukan secara baik,” ucapnya lagi.
Menanggapi masalah pengaduan ini, Anggota DPRD Sumut Ketua Fraksi PAN Komisi E yang membidangi pendidikan Hendra Cipta S.E, ketika dimintai tanggapan via telpon seluler, selasa malam (1/11) mengatakan, dana BOS yang dikucurkan negara dari dana APBN adalah dalam rangka membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah. “Semua peraturan terkait dana BOS itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS yang bermuara kepada peningkatkan pendidikan anak didik seluruh Indonesia. Jika ada penyalahgunaan dana BOS khususnya tingkat SMA/SMK di Sumatera Utara maka konsekuensinya Kepala Sekolah harus siap berhadapan dengan proses hukum yang memiliki sanksi sesuai dengan ketentuan, tukasnya.