Tersangka F Dan SA Ditahan Kejaksaan Negeri Oku Kasus Tindak Pidana korupsi Pemungutan Retribusi PBB P3 TA.2015 — poskota.net
instagram youtube
logo

Tersangka F Dan SA Ditahan Kejaksaan Negeri Oku Kasus Tindak Pidana korupsi Pemungutan Retribusi PBB P3 TA.2015

Selasa, 24 Mei 2022 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Budi Utomo

Baturaja Oku, Poskota.net – Penetapan Tersangka berinisial FA dan SA oleh kejaksaan negeri Baturaja Oku melalui penyidikan pada saksi tindak pidana khusus telah menemukan adanya dua alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya pungutan pajak daerah pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan,perkebunan,perhutanan pada dinas pendapatan daerah kab Oku tahun 2015

Berdasarkan penyidik saksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Baturaja Oku telah menetapkan dua orang tersangka dengan inusial F (selaku Kadis penda kab Oku tahun 2015) dan SA (selaku bendahara dis penda kab Oku ) yang memiliki peran aktif dalam kegiatan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka no print – 547/L.6/.13/Fd.1/05/2022

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui Press conprence hari Senin 23/5/2022 Kepala kejaksaan negeri Oku Asnath Anytha Idatua Hutagalung,SH.MH didampingi kasi pidsus dan kasi Intel kejaksaan negeri Baturaja Oku menyampaikan

Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat ditujukan kepada kejaksaan agung republik Indonesia terkait dugaan dengan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan,perkebunan dan perhutanan tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp.2.051.311.801.00

Bahwa perbuatan tersangka F dan tersangka SA yang telah mencairkan dan membagikan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan,perkebunan dan perhutanan tahun 2015 sebesar Rp.2.051.311.801.00 kepada orang yang tidak berhak sebagai bentuk perbuatan melawan hukum

yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara,karena yang dimaksud dengan insentif sesuai dengan pasal 1 angka 1 peraturan pemerintah no 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dari pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi

Sedangkan dipenda kab Oku tidak memiliki kinerja dalam pemungutan pajak retribusi PBB P3 karena keseluruhan nya baik kinerja maupun prestasi nya adalah milik dirjen pajak sebagaimana keputusan menteri keuangan nomor : 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada gubernur kepala daerah tingkat I dan atau /bupati walikota madya kepala daerah tingkat II dan keputusan menteri keuangan nomor :83/KMK.04/2000 tentang pembagian penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan

Untuk kedua tersangka Inisial F dan SA kejaksaan negeri Baturaja akan melakukan penahanan dan di titipkan di rumah tahanan negara kelas II B Baturaja,untuk selanjutnya segera di limpahkan kepada jaksa peneliti dan kemudian kepada penuntut umum untuk melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kelas I palembang.

Berita Terkait

Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:45 WIB

Diduga Tata Kelola Pasar Anyar Masih Semrawut Pedagang Kecil dan Pembeli Jadi Korban Kebijakan Setengah Hati

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:58 WIB

Wamen ATR/BPN Apresiasi Inovasi Kantah Kota Tangerang: Model Transformasi Pelayanan Publik Pertanahan Berbasis Teknologi

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:09 WIB

Pengamat: Dukungan Jangan Omon-omon Saja!!!. Soal Apresiasi DPRD Banten Ke PERUMDAM TKR

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:51 WIB

Dukung Penuh Berdirinya Koperasi Desa Merah Putih, PERUMDAM TKR. Berikan Kontribusi Program TSLP Kepada Koperasi Desa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:12 WIB

HUT Ke- 2 PIMRED Multi Media Gelar Ajang Pemghargaan PIMRED Award Tahun 2025

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:44 WIB

Buntut PHK Sepihak dan Pemotongan JHT, 5000 Buruh Siap Gelar Aksi Solidaritas PT Cometa Can

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:44 WIB

Perubahan KUA-PPAS 2025 Disepakati, Banang Sampaikan Beberapa Catatan

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:37 WIB

SMKN 2 Kabupaten Tangerang Digeruduk Ibu Ibu Warga Sepatan Dengan Teriakan dan Histeris

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Selasa, 29 Jul 2025 - 09:48 WIB

Berita Ciamis

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Senin, 28 Jul 2025 - 16:58 WIB

Olahraga

Adyaksa Farmel Bungkam Bina Remaja 4-0

Senin, 28 Jul 2025 - 11:40 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Berkunjung Ke Nagori Pamatang Gajing, Bupati Simalungun Terima Permohonan Pangulu*

Senin, 28 Jul 2025 - 09:46 WIB