Laporan : Budi Utomo
Baturaja Oku, Poskota.net – Penetapan Tersangka berinisial FA dan SA oleh kejaksaan negeri Baturaja Oku melalui penyidikan pada saksi tindak pidana khusus telah menemukan adanya dua alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya pungutan pajak daerah pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan,perkebunan,perhutanan pada dinas pendapatan daerah kab Oku tahun 2015
Berdasarkan penyidik saksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Baturaja Oku telah menetapkan dua orang tersangka dengan inusial F (selaku Kadis penda kab Oku tahun 2015) dan SA (selaku bendahara dis penda kab Oku ) yang memiliki peran aktif dalam kegiatan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka no print – 547/L.6/.13/Fd.1/05/2022
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Press conprence hari Senin 23/5/2022 Kepala kejaksaan negeri Oku Asnath Anytha Idatua Hutagalung,SH.MH didampingi kasi pidsus dan kasi Intel kejaksaan negeri Baturaja Oku menyampaikan
Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat ditujukan kepada kejaksaan agung republik Indonesia terkait dugaan dengan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan,perkebunan dan perhutanan tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp.2.051.311.801.00
Bahwa perbuatan tersangka F dan tersangka SA yang telah mencairkan dan membagikan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan,perkebunan dan perhutanan tahun 2015 sebesar Rp.2.051.311.801.00 kepada orang yang tidak berhak sebagai bentuk perbuatan melawan hukum
yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara,karena yang dimaksud dengan insentif sesuai dengan pasal 1 angka 1 peraturan pemerintah no 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dari pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi
Sedangkan dipenda kab Oku tidak memiliki kinerja dalam pemungutan pajak retribusi PBB P3 karena keseluruhan nya baik kinerja maupun prestasi nya adalah milik dirjen pajak sebagaimana keputusan menteri keuangan nomor : 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada gubernur kepala daerah tingkat I dan atau /bupati walikota madya kepala daerah tingkat II dan keputusan menteri keuangan nomor :83/KMK.04/2000 tentang pembagian penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan
Untuk kedua tersangka Inisial F dan SA kejaksaan negeri Baturaja akan melakukan penahanan dan di titipkan di rumah tahanan negara kelas II B Baturaja,untuk selanjutnya segera di limpahkan kepada jaksa peneliti dan kemudian kepada penuntut umum untuk melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kelas I palembang.