Laporan : Aris Bintang
BANDARASOETTA,poskota.net- Mulai tanggal 24 Agustus 2020 setiap masyarakat yang tidak mengenakan masker di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) akan diberikan sanksi.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres mengatakan, saat ini penegakan disiplin terkait protokol kesehatan telah dilakukan di jajaran Polresta Bandara Soetta.
“Saat ini kita sedang menegakkan aturan sesuai protokol kesehatan di lingkungan Polri khususnya terlebih dahulu selama 2 hari,” kata Adi Ferdian saat dijumpai di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (19/8/2020).
“Kemudian pada tanggal 24 Agustus sampai dengan 24 September nanti kita akan melaksanakan penegakan disiplin terkait penggunaan masker ini dan protokol kesehatan lainnya,” tambahnya.
Masyarakat pun diminta disiplin dalam menerapkan adaptasi kebiasaan baru sesuai dengan protokol kesehatan terkait Covid-19 salah satunya tetap mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Terutama masker, kita akan imbau masyarakat untuk menggunakan masker dimanapun berada khususnya di tempat-tempat umum sehingga terhindar dari penyebaran virus corona. Sanksi untuk pelanggar akan disesuaikan,” tegas Adi Ferdian