Tim Garda Terdepan Cegah Pelanggaran Penyalahgunaan Izin Tinggal Orang Asing — poskota.net
instagram youtube
logo

Tim Garda Terdepan Cegah Pelanggaran Penyalahgunaan Izin Tinggal Orang Asing

Rabu, 7 Desember 2022 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berbicara mengenai Pengawasan Orang Asing yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian, merupakan tanggung jawab bersama dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan: Erwin Silitonga

TANGERANG,poskota.net – Dengan adanya peningkatan pengaduan terhadap pelanggaran keimigrasian terutama dalam izin tinggal orang asing. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang bekerjasama dengan beberapa institusi terkait melaksanakan Rapat dan Operasi Gabungan Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) di Kota Tangerang Selatan.

Bertempat di Tuscany Boutique Hotel ,Tangerang Selatan, kegiatan ini dihadiri oleh Ujo Sujoto, Kepala Divisi Keimigrasin Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten. Arfa Yudha Indriawan, Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten. Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan, Komando Distrik Militer 0506/Tangerang,

Detasemen Polisi Militer Jaya/1, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Selatan, Badan Intelijen Strategis, Pos Daerah Badan Intelijen Negara Wilayah Tangerang Selatan, Badan Narkotika Kota Tangerang Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang Selatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan, Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, Satuan Pamong Praja Kota Tangerang Selatan, Kepolisian Sektor Ciputat Kota Tangerang Selatan, Kepolisian Sektor Cisauk Kota Tangerang Selatan,

Kepolisian Sektor Pagedangan Kota Tangerang Selatan, Kepolisian Sektor Pamulang Kota Tangerang Selatan , Kepolisian Sektor Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Kepolisian Sektor Serpong Kota Tangerang Selatan,Babinsa Koramil 04/Serpong,

Babinsa 05/Ciputat, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan dan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan.

Berbicara mengenai Pengawasan Orang Asing yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian, merupakan tanggung jawab bersama dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang yang mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Diperlukan sinergitas yang baik antar Instansi/Lembaga terkait agar dapat
menegakkan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian.

Acara dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan Rapat dan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing di wilayah Kota Tangerang Selatan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto yang pada kesempatan ini di wakili oleh Bapak Ujo Sujoto, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dengan adanya acara ini, menjadi sarana bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama di dalam menangani permasalahan orang asing, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang perlu menjadi perhatian kita bersama.

Diharapkan untuk kedepannya komunikasi yang baik dapat terus terjalin sehingga sinergitas antar instansi dalam pertukaran informasi dan pengawasan orang asing menjadi lebih baik. Kegiatan diakhiri dengan razia gabungan serentak

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Dua Saksi Ahli terdakwa ST : Tidak ada Kasus Utang Piutang di Pidanakan apa lagi sudah melakukan pembayaran
pembangunan menara telekomunikasi di protes warga RT 005 Sukapura Cilincing Jakarta Utara
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi.
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:52 WIB

Di Duga Langgar Instruksi Gubernur Jabar, Ketua ALiansi Ingatkan Kepsek SDN Sukmajaya 5

Senin, 12 Mei 2025 - 19:18 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Turiman Fokus ke Sosial Ekonomi di Banding kan Ke Fisik

Senin, 12 Mei 2025 - 15:49 WIB

Gawat Ortusis Hutang Sana Sini Untuk Biaya Perpisahan dan Uang Lapangan, Begini Respon Disdik

Senin, 12 Mei 2025 - 09:08 WIB

KJK Tangerang Raya Resmi Tutup HUT ke-4: Kompak, Kompeten, dan Kritis

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:56 WIB

Polsek Rajeg Laksanakan Patroli Mobile Malam Hari Antisipasi Guantibmas

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:52 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Tersangka Ditangkap di Tangerang Selatan

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:18 WIB

HUT ke-4 KJK Tangerang Raya Dimeriahkan di Cisarua, Usung Semangat Kekompakan Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:11 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Endah Winarti Sampai Hal Berikut

Berita Terbaru