Laporan: Anton
Jayapura//Poskota.net – Wakil Kepolisian Daerah Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat, S.H memberikan pembekalan pada kegiatan Pembinaan Polisi Kehutanan lingkup BBKSDA Papua bertempat di Hotel Horison Abepura Kota Jayapura, Senin (12/12/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua Edward Sembiring, Kepala Balai Besar KSDA Papua A.G.Martana, S.Hut. M.H, Kepala Balai Gakum Bapak Tumbel, Kepala Bidang KSDA Wilayah II Nabire La Ode Ahyar Thamrin Mufti, Kepala Bagian Tata Usaha (KBTU) Balai Besar Teluk Cenderawasih (BBTNTC) Supraptono dan diikuti 100 Peserta Pembinaan Polisi Kehutanan Lingkup BBKSDA Papua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda Papua mengatakan Fungsi dan peran penyidik PPNS yaitu Penyidik PPNS yang mempunyai wewenang sesuai dgn undang-undang dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi pengawas penyidik Polri.
“Peran BBKSDA dalam Proses Gaku yaitu memantapkan pengelolaan konserfasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, memantapkan perlindungan hutan dan gakkum, mengembangkan secara optimal pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan mengembangkan kelembagaan dan kemitraan dalam rangka pengelolaan, perlindungan serta pemanfaatan sumber daya alam,” ucap Wakapolda Papua.
Lebih lanjut, Wakapolda menyampaikan bahwa semua harus bisa meningkatkan sinergitas yaitu dengan meningkatkan Sinergi Strategis (Koordinasi Formal dengan Mou Koord Informal), Sinergi Operasional (Kerjasama Operasi Koord Para Midle Manager di Lapangan), dan Sinergitas Taktis (Latkatpuan, Coaching Clinic, dan Rakor).
“Bagaimana meningkatkan peran PPNS, BKSDA dalam hal peredaran tumbuhan dan satwa liar yang merupakan tugas pokok BBKSDA yaitu dengan melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana kehutanan terkait pemburuan liar,” pungkasnya.