Lapaoran : Julham Harahap.
BEKASI,poskota.net- Masyarakat Kabupaten Bekasi di kecewakan oleh Dinas Catatan Sipil yang diduga tidak Profesioal menjalankan tugas sebagai ASN, bahwa telah terjadi KTP yang sudah bertahun-tahun di milik namun tidak terdaftar di Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.
Jal ini membuat Masyarakat kecewa, karena saat melakukan pembuatan Rekening di salah satu Bank di Kabupaten Bekasi, KTP yang di miliki tidak terdaftar di Dinas Catatan Sipil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Narasumber yang berinisial JH mengatakan, bahwa KTP yang di miliki dirinya sudah bertahun-tahun KTP di pegang, ternyata saat pembuatan Kartu Rekening Bank, saat diperiksa No.NIK KTP oleh pihak perbankkan ternyata tidak terdaftar di Dinas Catatan Sipil.
Masih kata JH, dengan tidak terdafatar KTP Saya di Dinas Catatan Sipil, bahwa diduga Pegawai ASN Kecamatan dan Dinas Catatan Sipil tidak Profesional bekerja serta Makan Gaji Buta saat melakukan pendataan Kependudukan kepada Masyarakat.
“Karena KTP adalah suatu legalitas dan Indititas Kependukan Masyarakat,” ujarnya.
JH menjelaskan, dengan tidak terdafatarnya Indititas KTP yang dimiliki, dapat diduga keras Pegawai ASN Kecamatan dan Dinas Catatan Civil Kabupaten Bekasi bekerja hanya makan gaji buta dan tidak profesioal melakukan pendataan Kependudukan.
Aktivis Nasional Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional – Pers Informasi Negara RI (LTKPSKN-PIN RI), Daniel Apollo Hutabarat mengatakan, bila benar terjadi warga Masyarakat yang bersangkutan tidak terdafatar KTP nya di Dinas Catatan Civil, bahwa sudah merugikan warga yang bersangkutan dan untuk itu para pihak yamg” Warga Kecewa ”
.
Dengan tidak terdaftaranya KTP warga di Dinas Catatan Civil, bahwa ini sudah merugikan dan mengkecewakan warga serta membahayakan, karena semua ini adalah perbuatan Pegawai ASN Kecamatan dan Dinas Catatan Civil Kabupaten Bekasi tidak Profesional dan Makan Gaji Buta.
“Terkait dapat bertanggung jawab untuk masalah ini, pada prinsifnya lembaga Kami akan membantu untuk membuat pelaporan bila yang bersangkutan menyerahkan permasalahannya kepada Lembaga Kami,” ujar Daneil Apollo.