Laporan : Pirman
BEKASI,Poskota.Net – Progam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di salurkan melalui PT. POS Indonesia yang berada di Desa Sukamaju Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi, diduga menjadi ajang bisnis oleh oknum yang sengaja ingin meraup ke untungan pribadi sendiri Minggu (03/03/2022)
Pasalnya Saat di pertanyakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu indonesia jaya, banyak warga yang mengeluh karena di haruskan belanja di E–warong tertentu salah seorang warga berinisial (LD) mengatakan, tentang keluhannya,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya pak, di suruh belanja di warung yang sudah di tetapkan, dapetnya beras telur dan lain–lain, total dari pembelanjaan tersebut Rp. 400.000, ribu rupiah” ucap (LD)
ucap (LD)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Lembaga Swadaya Masyarakat, (LSM) Prabhu Indonesia Jaya, N.Rudiansyah, Bersama Kepala Divisi Pengaduan Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi, (KPK-Tipikor) Badan Koordinasi wilayah (Bakorwil) Jabar 1. Misnan LLB, angkat bicara sesuai dengan peraturan Kementrian Sosial Republik Indonesia, No. 03 tentang Tenaga Kerja Sosial Kecamatan, (TKSK) ada seseorang yang di beri tugas pungsi dan kewenangan oleh Kementrian Sosial dan Dinas instansi sosial Provinsi Jawa Barat.
“Sangat di sayangkan sikap penyalur yang mana secara tegas harus mengatakan di haruskan wajib belanja di E.warong, tersebut dan dirinya juga berharap agar kementrian sosial dan dinas sosial ikut menindak tegas oknum tersebut” bebernya N. Rudiansyah/ Misnan LBB.
Lanjut, N.Rudiansyah dalam ucapannya “Pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai, yang di salurkan Oleh PT. Pos Indonesia, sampai ke cabang kantor Pos. Kecamatan Tambelang yang memakai surat pernyataan tanggung Jawab mutlak
Lanjutnya N.Rudiansyah, Pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai yang di salurkan melalui PT POS Indonesia dan di salurkan oleh cabang kantor pos Kecamatan Tambelang, memakai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak saat warga berbelanja di salah satu E.warong yang di tentukan itu menimbulkan kerumunan,
Dari kerumunan tersebut jelas mengabaikan Protokol kesehatan (Prokes) semacam tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker, di duga ini tidak ada satgas covid, dan minimnya pengawasan dari pihak terkait di lokasi untuk memberikan himbauan kepada warga yang berkerumun, apa lagi di tambah masih dalam keadaan pandemi seperti ini,
“Penyaluran uang (BPNT) Perpenerima manfaat itu yang di dapat Rp.600.000, Ribu Rupiah. Bebas di belanjakan di mana saja, tidak di haruskan di warung tertentu atau yang di tetapkan, dari pihak manapun, sesuai apa yang di beritahukan kepada masyarakat dari Kementrian Sosial” paparnya N.Rudiansyah / Misnal LL.B.