Laporan: Manahan/team
Poskota.Net
KOTA TANGERANG| – Mengingat kembali tentang program pemerintah Pusat yang mengintruksikan kepada setiap Kepala Daerah untuk melakukan pemulihan ekonomi masyarakat kecil sampai menengah di segala sektor, akibat efek wabah pandemi yang berkepanjangan. Faktanya, justru bertolak belakang dengan pemerintah propinsi Banten. Pasal nya, lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengirimkan surat teguran kedua, untuk mengosongkan lahan dan hengkang dari lokasi, yang saat ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berdagang.
Miris..!!! Memberikan pemberitahuan kedua kali, kepada ratusan pedagang di situ Cipondoh untuk segera hengkang, oleh Dinas PUPR Banten, nomor 610/209.4-DPUPR/2021, perihal Pengosongan lahan di tepian situ cipondoh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar 116 pedagang yang di situ cipondoh, masyarakat tersebut menempati lahan sejak turun menurun, dan sudah digarap sebelum di klaim oleh pemerintah Provinsi Banten. Situ yang kini berubah menjadi destinasi wisata lokal, memiliki luas sekitar 1.261.757 M2 yang tertera dalam sertifikat. Namun tidak di jelaskan nomor sertifikat oleh Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang Provinsi Banten.
Surat di layangkan oleh Dinas PUPR menjelaskan,” bahwa situ cipondoh di Peroleh tahun 1995. menurut keterangan tokoh masyarakat sekitar, ‘jacksany’, dengan di layangkan surat teguran tersebut tertanggal 15-12-2021, untuk segera dilakukan pengosongan bangunan di lahan situ cipondoh, adalah tidak manusiawi.
Bahkan tidak sejalan dengan program pemerintah pusat yang di pimpin oleh Presiden Ir.H. Joko widodo berserta para Menteri kabinet nya, untuk pemulihan ekonomi rakyat kecil, yang dimana selama dua tahun ini Indonesia di landa wabah pandemi yang berkepanjangan.
Saat ini pemerintah pusat sedang gencar gencarnya membuat program untuk membangkitkan ekonomi rakyat, salah satunya dengan program UMKM, seharusnya Pemerintah Provinsi Banten ikut menjalankan, bukan menyingkirkan masyarakat yang sedang mencari nafkah.
Dari penyampaian para pedagang, kalau mereka sedang berjuang untuk memulihkan ekonomi keluarga. Seharusnya Gubernur Banten, H.Wahidin Halim memperhatikan masyarakat kota tangerang, khusunya warga tepian situ cipondoh yang notabene adalah pendukung Gubernur Banten, H.Wahidin Halim hingga menjadi Gubernur saat ini.
“Masyarakat mengakui, situ Cipondoh tersebut adalah milik negara, yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat setempat untuk mencari Nafkah, guna kesejahteraan keluarga nya dan bukan untuk di binasakan. kalau perlu di tata dengan baik, mengunakan Anggaran Negara, untuk dikelolah ke masyarakat setempat, yang dari sejak turun temurun lahan tersebut di manfaatkan berdagang,” kata Jacksany. Salah satu tokoh masyarakat di sekitar, kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).
Lanjut, kata Jacksany, “Kepada Bapak Gubernur khusunya, kita berharap agar mempertimbangkan kembali, surat yang dikirim Dinas PUPR Provinsi Banten kepada masyarakat, itu sangat horor.! dan tidak manusiawi. kami semua menilai surat edaran Dinas PUPR Provinsi Banten itu sangat tidak manusiawi,” ujarnya.
Dari penjelasan beberapa warga yang berdagang di lokasi, mereka sangat sedih membaca surat yang dikirim oleh dinas tersebut, sehingga membuat mereka sangat resah. Dan dengan tegas, mereka tetap bersikukuh, tidak akan mau pindah dari lokasi.
“Kalau ingin menertibkan lahan milik negara, jangan cuma lokasi situ Cipondoh ini, tapi seluruh provinsi Banten di lakukan. Supaya tidak menimbulkan cemburu sosial di antara masyarakat khususnya para pedagang kecil yang saat ini di lokasi situ Cipondoh, ada ribuan bahkan jutaan hektar lahan milik negara di Banten ini. Jadi, jangan menambah penderitaan masyarakat,” tutup Jacksany’.
Sementara itu, hingga berita ini dimuat’ belum ada penjelasan yang didapat dari Dinas PUPR provinsi Banten, sudah dilakukan konfirmasi lewat telepon seluler kepada salah satu staf ahli (Kabid) oleh wartawan, namun nomor tersebut tidak aktif. Para pedagang berharap, supaya Presiden RI Bapak Jokowi Dodo, memperhatikan nasib mereka. Pasalnya, surat yang dikirim Dinas PUPR Provinsi Banten, dianggap sebuah “teror” ke para pedagang dan tidak manusiawi.
Red: Jun/Erwin