Laporan : Erwin Silitonga
Poskota Net, Poskota.Net – Dewan DPRD Kota Tangerang mengesahkan lima paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang Tahun 2021, dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (31/12/2021).
Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yakni, tentang Raperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Rakerda pengelolaan sampah, Rakerda perusahaan umum daerah pasar Kota Tangerang, Rakerda perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, pemberdayaan dan koperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gatot Wibowo sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang menjelaskan kepada beberapa Wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia membenarkan hari ini diadakan Rapat Paripurna untuk membahas 5 (lima) Raperda dan Penetapannya.
“Untuk lebih lanjut terkait 5 (lima) Raperda tersebut boleh menanyakan kepada Pansus dan komisi DPRD yang terkait,” terangnya.
Sementara H Junaedi Ketua Komisi 1 Fraksi Gerindra sebagai Perwakilan DPRD Kota Tangerang, membenarkan bahwa saat ini kami DPRD Kota Tangerang Rapat Paripurna. Dijelaskannya dalam tahap pembahasan 5 Perda sudah dibentuk Panitia khusus (Pansus) dari setiap Komisi dan Fraksi bersama dengan Walikota dan Wakil Walikota untuk membahas 5 Raperda.
“Diharapkan 5 Raperda tersebut akan segera disahkan oleh Walikota sebagai pemangku Penetapan Perda,” Ujarnya kepada beberapa wartawan saat doorstop di kantor DPRD.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji pansus Raperda tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan membacakan laporan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Setelah disampaikan, delapan fraksi yang ada di DPRD Kota Tangerang menyampaikan pendapat akhir masing-masing fraksi terhadap lima Raperda tersebut.
Dimana dalam rapat paripurna itu, delapan fraksi yang ada di DPRD Kota Tangerang menyatakan menerima dan menyetujui lima paket Raperda Kota Tangerang untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tangerang.
Pengesahan Raperda itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Walikota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang secara virtual.
Rapat paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo secara langsung sementara walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Sekda dan pejabat lainnya mengikuti rapat paripurna itu secara virtual melalui konferensi video dari ruang rapat Aula DPRD Kota Tangerang.
Sementara itu, menyampaikan walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyambut baik atas pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang yang telah menyampaikan harapan, saran dan masukan serta kritik yang bersifat membangun.
“Selaku pihak eksekutif, kami berharap setelah disetujui oleh DPRD Kota Tangerang, selanjutnya lima paket Raperda Kota Tangerang ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi Peraturan daerah Kota Tangerang,” ungkap Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Lebih lanjut Arief R Wismansyah menyampaikan, kepada OPD pemrakarsa Raperda agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan atau Peraturan Walikota atas Perda tersebut.
“Sehingga Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan,” tandasnya.