Sat Pol PP Kota Tangerang, Dinilai Lambat Tangani Bangunan Gedung BSI Diatas Drainase — poskota.net
instagram youtube
logo

Sat Pol PP Kota Tangerang, Dinilai Lambat Tangani Bangunan Gedung BSI Diatas Drainase

Senin, 7 Februari 2022 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Manahan/Team7

Poskota.Net

KOTA TANGERANG| – Element masyarakat menilai lambat penanganan gedung BANK BSI yang di bangun di saluran air (Drainase) warga. Dibangun diatas drainase oleh pengembang setinggi 3 lantai, dan terjual kepada pihak Bank senilai 4,5 milliar pada tahun 2013 lalu sesuai penjelasan pemilik sebelumnya Andreas.

Langsung di tindak oleh Sat Pol PP kota Tangerang, dengan menyegel gedung berlantai 3 tersebut pada tanggal 2 pebruari 2022, namun hingga saat ini masih belum ada tindak lanjutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih buruknya, beredar isu di masyarakat, bahwa diduga sejumlah dana telah tercecer di kantong oknum oknum yang berkepentingan. Hal itu biasanya untuk memuluskan proses administrasi nya agar bangunan tidak di rubuhkan.

Fakta di lapangan, bangunan tidak ada tindak lanjut atau penindakan. Justru saat di kroschek oleh wartawan ke lokasi baru baru ini, sisi bangunan sudah terlihat rapi dan tidak terlihat lagi garis polis line yang di pasang disisi bangunan sempat longsor, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto RT.003/RW 001 Sangiang jaya Kota Tangerang.

Jelas dalam penyampaian oleh bidang penyidik Satpol PP Kota Tangerang,” bahwa mendirikan bangunan diatas saluran air yang dinyatakan sebuah Passos Passum, jelas sudah melanggar aturan dan bisa di pidanakan melalui Unit Harda di kepolisian. Lahan Passos passum yang seharusnya menjadi saluran air masyarakat,(Drainase) di serobot pengembang atau pemilik tanah untuk mendirikan bangunan dan tidak sesuai Garis Sepadan jalan (GSS) atau Garis Sepadan Bangunan(GSB) itu pidana,” jelas Saripudin, saat acara klarifikasi di gedung aula Kian Santang Kelurahan Sangiang jaya, Selasa (04/01/2022).

Saat di konfirmasi ke pihak Sat Pol PP terkait tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan di lokasi gedung, ‘Iwan’ menjelaskan,” kalau dirinya masih berkordinasi dengan pimpinan.(Kasat Pol PP) dan tidak ada penjelasan lanjutan terkait tindakan selanjutnya yang akan dilakukan, seperti sanksi pidana atau merubuhkan bangunan.

“Hari ini saya segel, sementara sesuai hasil rapat dengan OPD terkait, pihak ruko akan bongkar sendiri sampai waktu yang di tentukan,” ujar Iwan.

Terbaru, saat dikonfirmasi terbaru ke Pihak Pol PP, ‘Iwan’ menjelaskan,” kalau untuk tindak lanjut belum ada instruksi terbaru untuk ke lanjutan nya, Senin (07/02/2022).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, seharusnya sanksi yang di buat kan oleh Sat Pol PP kepada bangunan gedung Bank BSI KCP kota Tangerang iyalah berupa:
A. peringatan tertulis.
B. pembatasan kegiatan pembangunan.
C. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
D. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
E. pembekuan PBG.
F. pencabutan PBG.
G. pembekuan SLF Bangunan Gedung.
H. pencabutan SLF Bangunan Gedung.
I. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Satpol PP mempunyai tugas pokok, yakni’ merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Kerjasama dalam pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Namun seakan ada pembiaran, atau karena di duga “Sudah ada Kordinasi” membuat penegakan tidak berfungsi maksimal alias mandul.

Romo, DPC Kota Tangerang, (LSM GERAM Banten Indonesia) berharap, agar Aparat Penegak Hukum untuk menindak oknum oknum pejabat yang diduga mem backup bangunan yang sudah menyerobot Passos passum tersebut dan mengembalikan fungsi saluran air warga.

“Surat yang sudah kita layangkan kepada instansi terkait atas dugaan penyerobotan Passos passum yang dilakukan oleh pengembang harus nya di respon baik. Soalnya, mulai dari dinas sampai ke Aparat Penegak Hukum di Kejaksaan Tinggi Banten sudah kita laporkan. Kita berharap Aparat Penegak hukum bisa mengusut tuntas,” tandas Romo.

Lanjut kata Romo, Menjadi preseden buruk buat pemerintah. Sebab selain akan hilang nya PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Tangerang, di khawatirkan akan menjadi ajang korupsi untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum oknum tertentu atau pejabat hingga merugikan negara. Dan juga menjadi citra buruk buat pemerintah kota Tangerang sendiri.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pandeglang menuju Kampung Halamannya, Saat Mudik
Amblas Rel di Manonjaya Kereta Api Jalur Selatan Lumpuh
TPA di Segel Kepala UPTD Sampah Cipayung Sampaikan Hal Berikut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:27 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang Jemput Bola Legalitas Pelaku UMKM Di Kecamatan Pasar Kemis

Minggu, 4 Mei 2025 - 15:00 WIB

CV.HANYTECH JAYA MAKMUR Diduga kuat Kurangi Volume saat mengerjakan proyek halaman puskesmas binong

Sabtu, 3 Mei 2025 - 13:16 WIB

Warga dan Kades Gunung Sari Gotong Royong Perbaiki Jalan Usaha Tani di Kampung Kisepat

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:54 WIB

May Day 2025, Ribuan Buruh Kota Tangerang Menuju monas, Kawal UU Ketenagakerjaan

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:28 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Tangerang Raya Sambut Mayday dengan Gembira

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:56 WIB

Korlap PSHT Kota Tangerang Gelar Acara Halal Bihalal di Agus Tattoo Cafe

Minggu, 27 April 2025 - 12:11 WIB

Pemilihan Ketua Karang Taruna Kelurahan Sukabakti, Diduga Tidak Sah Belum Juga Pemilihan Sudah Ingin Di Lantik: Aneh

Kamis, 24 April 2025 - 14:25 WIB

Ketua DPW Prov. Banten LSM HARIMAU Beserta Jajaran Hadiri Undangan Pernikahan Adik Kandung Dewan Pertimbangan Organisasi DPP LSM HARIMAU

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Laga Persahabatan Sepak Bola Polres Ciamis Dengan Insan Pers

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:02 WIB