Sebanyak 308,39 Gram Narkotika Jenis Ganja Dimusnahkan Direktorat Polairud Polda Papua — poskota.net
instagram youtube
logo

Sebanyak 308,39 Gram Narkotika Jenis Ganja Dimusnahkan Direktorat Polairud Polda Papua

Jumat, 28 April 2023 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

PAPUA, POSKOTA.net – Direktorat Polairud Polda Papua memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Ganja yang bertempat di Mapolda Papua, Jumat (28/04) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, S.H, S.I.K, M.H, Kanit 1 Sidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua AKP Edi Tohir Sabar serta JPU Yafeth R. Bonai, S.H, M.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebanyak 308,39 Gram Narkoba Jenis Ganja berhasil diamankan dari Pelaku dengan inisial MK (24) pada saat hendak melaksanakan transaksi di wilayah Pantai Dok IX Pasar Inpres Jayapura pada hari Senin tanggal 3 April 2023 lalu, pukul 19.30 WIT.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua Kompol Micha T. Potty, S.H, S.I.K, M.H menyampaikan Penangkapan tersengka an. Mk (24) tersebut dilaksanakan setelah personel mandapatkan informasi dari masyarakat di Pasar Inpres Dok IX Jayapura Utara bahwa akan dilaksanakan transaksi oleh tersangka disekitaran Pantai Dok IX, Kota Jayapura

“Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Personel di lapangan segera melakukan penangkapan dimana Tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 20 (Dua Puluh) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkoba jenis ganja di dalam 1 (Satu) buah tas ransel warna biru,” ungkap Kompol Micha T. Potty.

Dirinya juga menambahkan bahwa tersangka terbukti melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasar 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) dan Denda Paling sedikit Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).

Sumber: Humas Polda Papua

Berita Terkait

Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Polisi: Pembunuhan di Ciracas Dilakukan Pacar Istri Korban
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Jayawijaya Razia Alat Tajam Masuk Kota Wamena
Polres Mappi Amankan Tiga dari Sepuluh Orang Pelaku Penyerangan Anggota Saat Respon TKP Penganiayaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 08:21 WIB

PANTBA Rayakan Ultah Ke-307 Negeri Tuhaha Beinusa Amalatu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:41 WIB

Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:52 WIB

ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN

Kamis, 24 April 2025 - 09:41 WIB

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:38 WIB

Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:41 WIB

Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:35 WIB

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Musrembang Desa Banjarangsana Bahas Rancangan RKP Tahun 2026

Sabtu, 27 Sep 2025 - 09:00 WIB

Berita Daerah

Gelar Soskom Ketua Komisi B Paparkan Peran Serta Fungsi Anggota DPRD

Jumat, 26 Sep 2025 - 23:47 WIB