Arist Merdeka Sirait : Oknum Camat Pinang Sori Terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun — poskota.net
instagram youtube
logo

Arist Merdeka Sirait : Oknum Camat Pinang Sori Terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun

Minggu, 21 Mei 2023 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak segera agar Polresta Tapanuli Tengah meminta keterangan atas laporan keluarga korban korban

Laporan : H  Chatles Pardede

Sibolga, Poskota.net. – Seputar Kasus perbuatan cabul yang diduga dilakukan oknum Camat Pinang, BM terhadap seorang putri remaja siswi kelas II SMK di Pinang Sori berinisial KSD yang sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di kantor Camat Pinang Sori mendapat atensi dari Ketua Umum Komisi Nasiomal Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arist Merdeka Sirait, dalam siaran Pers yang diterima Poskota.net Sabtu (20/5) di Sibolga mengatakan bahwa kasus dugaan serangan seksual terhadap anak siswi kelas 2 SMK yang diduga dilakukan oleh oknum camat Pinang Sori dan telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Tapanuli Tengah melalui STPL No. 177/V/SKPT/Resor Tapteng,

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia mendesak segera agar Polresta Tapanuli Tengah meminta keterangan atas laporan keluarga korban tersebut.

Bila mana BM oknum Camat Pinang Sori itu terbukti bersalah melakukan serangan seksual terhadap korban melalui pendekatan bujuk rayu tipu muslihat, janji-janji dan tipu muslihat, kepada Polresta Tapteng jangan ragu-ragu menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

“Oleh karena itu, jangan coba-coba melakukan kejahatan seksual kepada siapapun, sebab hukuman dan sanksi pidana dan sanksi sosialnya berat sekali, bahkan jika pelaku terdapat bukti melakukan serangan seksual berulang, pelaku dapat dikebiri dengan suntik kimia, “Tegas Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui WA kepada sejumlah media di Jakarta dan diluar Jakarta.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, rumah sosial anak, kejadian ini menjadi momentum untuk menggerakkan Bupati Tapteng mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak berbasis Keluarga dan Komunitas.

” Sebagai upaya bersama memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap anak di Tapanuli Tengah,” sebutnya dalam relis Pers Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

Berita Terkait

Pemkab. Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi  Harus Dijual  Dengan Batas  HET
KUNJUNGAN WAPRES, KETUA DEN LUHUT BINSAR PANJAITAN DUKUNG Kawasan Pertanian Terpadu SAMOSIR TURUN LANGSUNG TINJAU LOKASI
Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan
Aliansi Gabungan R2-R3 Indonesia temui Komisi II DPR.RI : Angkat segera R2-R3 menjadi ASN PPPK
Dukung Keputusan Ketua MPR RI, DPP MP Gibran Jimmy S : Gibran Adalah Wakil Presiden Sah Secara Konstitusional
GNB Banten dan Polda Banten Siap Bersinergi untuk Masyarakat Sehat dan Bebas Narkoba
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:07 WIB

Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Bantu Warga Giling Padi di Kelurahan Simarimbun

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:37 WIB

Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Bantu Warga Bersihkan Irigasi Persawahan di Tomuan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:32 WIB

Tingkatkan Disiplin dan Kekompakan, Babinsa Koramil 06/Perdagangan Latih PBB di SMA N 1 Bandar

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:42 WIB

Kodim 0207/Simalungun Dukung Pengolahan Eceng Gondok Jadi Pupuk Organik di Girsang Sipangan Bolon

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:47 WIB

Dandim 0207/Simalungun Tanam Padi dan Tebar Benih Ikan, Perkuat Ketahanan Pangan di Pematangsiantar

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:12 WIB

Bangun Karakter Pelajar, Babinsa Koramil 14/Raya Bimbing Siswa SMK GKPS 1 Raya

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:06 WIB

Babinsa Koramil 12/Saribu Dolok Dampingi Petani Cabai di Simalungun, Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:01 WIB

Semangat Kebersamaan! Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Mangga

Berita Terbaru

Berita Daerah

Dana Bansos Sihotang, Dinas Sosial Jalankan Sesuai Dengan Juknis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:01 WIB