Kuasa Hukum Ahli Waris Kecewa, Penaganan Perkara perdata di Polres Metro Kota Tangerang Sangat Lambat — poskota.net
instagram youtube
logo

Kuasa Hukum Ahli Waris Kecewa, Penaganan Perkara perdata di Polres Metro Kota Tangerang Sangat Lambat

Kamis, 11 November 2021 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Team 7

TANGERANG |

Poskota.Net – Penanganan perkara perdata Nomor: 85/Pdt. G/ 2020 PN Tangerang Kota, yang di laporkan oleh kuasa hukum ahli waris MARIN KOMBOY ke Polres Metro Kota Tangerang, masih bergulir namun terkesan lambat. Pasalnya, setelah resmi dilaporkan oleh kuasa hukum ahli waris pada tanggal 14 Juni 2021, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/677/VI/2021/SPKT/Restro Tng Kota/PMJ, hingga saat ini dan telah memasuki bulan ke 5 (lima), masih saja dalam proses penyelidikan dan belum ada peningkatan status oleh pihak penyidik polres metro tangerang kota sendiri.

Di sampaikan oleh Jacksany’, team kuasa hukum ahli waris, INDARTI, SH& Partners kepada wartawan, dirinya mengungkapkan kekecewaan nya karena lambatnya penanganan yang di lakukan penyidik. Dijelaskan,” meskipun proses hukum nya terus berjalan, namun terkesan lambat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak kita laporkan ke polres Metro Tangerang Kota, dengan nomor polisi LP\B\677\VI\2021 dengan Pasal 263 KUHP\264 KUHP, dengan dugaan “Pemalsuan Data Otentik” pada bulan Juni 2021 hingga saat ini, belum ada peningkatan status dan masih tetap proses penyeledikan. Padahal, sejak di keluarkan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) ke-2 pada tanggal 2 september 2021 lalu oleh penyidik sudah dua bulan belum ada perkembangan nya,” kata Jacksany. (10/11/2021)

Jacksany’ menambahkan,” Kinerja pihak kepolisian polres metro Tangerang kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebenar nya sudah maksimal. Namun terhalang dengan oknum oknum pejabat di PN Tangerang yang berkepentingan atau di duga terperangkap gurita Mafia tanah. Sehingga membuat pelayanan di PN Tangerang kota tidak maksimal.

“Sumpah jabatan adalah amanah terhadap pelayanan masyarakat, dan sesungguh nya sumpah tersebut di junjung tinggi. Sebab akan di pertanggung jawabkan sampai dunia akhirat nanti nya,” tutur Jacksany’.

Seturut dengan itu, Kabag Humas polres metro Kota Tangerang, Kompol.Abdul Rachim membenarkan status perkara tersebut, saat dikonfirmasi wartawan baru baru ini lewat pesan WhatsApp. Dijelaskan, kalau proses penyelidikan terus berlanjut dan saat ini sedang menunggu jawaban dari Pengadilan Negeri Tangerang Kota. Surat yang dimaksud menunggu jawaban yaitu, tentang permintaan penjelasan dan salinan resmi putusan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang Kota.

Di lain tempat, saat di konfirmasi ke Humas Pengadilan Negeri Tangerang Kota, ‘Arif Budi Cahyono’ menjelaskan, kalau kasus gugatan perkara perdata Nomor 85 tersebut, saat pada tahap sebelum persidangan, sudah dilakukan pemeriksaan pokok perkara, dan para pihak sudah ada proses mediasi lewat mediator. Pada saat mediasi tersebut, penggugat dan tergugat sepakat dengan mengakhiri sengketa dengan cara berdamai, akhirnya dibuatkan akte perdamaian.

Namun saat disinggung tentang akhir dari akte perdamaian dari perkara Nomor 85 tersebut yang sedang berproses hukum di polres metro Tangerang kota, dirinya tidak berkenan untuk mengomentari. justru belum mengetahui dan merasa kaget, saat di konfirmasi wartawan di salah satu ruangan Gedung pengadilan, tentang adanya permintaan penjelasan dan salinan perkara perdata Nomor : 85, yang sedang berproses hukum di polres metro Tangerang Kota.

Dikatakan, kalau dirinya akan segera melaporkan kepada pimpinan pengadilan.Di jelaskan juga, kepada surat permohonan tersebut tetap di tela’ah kan apakah ada relevansi dengan perkara yang dimaksud.

“Inikan permohonan kepada Pak ketua Pengadilan. ya, jadi harus di laporkan dulu kepada pimpinan, namun isi putusan tetap tidak bisa dijelaskan. karena apa? Kita terikat dengan kode etik dan tidak boleh mengutarakan isi putusan dan tidak bisa, tapi kalau salinan ya silahkan,” tandasnya.

Editor : Edy Junaedy (Jun)

Berita Terkait

GNB Banten dan Polda Banten Siap Bersinergi untuk Masyarakat Sehat dan Bebas Narkoba
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
Sambangi Markas LMP Stafsus Presiden Singgung Keabsahan Kampus UIII Depok
Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pandeglang menuju Kampung Halamannya, Saat Mudik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 18:51 WIB

Kasat Narkoba Polres Simalungun Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Sabu, 32,75 Gram Sabu Diamankan

Sabtu, 26 April 2025 - 17:08 WIB

Hasil Autopsi Korban Curas Driver GoCar, Kapolres: Korban Mati karena Tusukan di bagian leher

Jumat, 25 April 2025 - 20:56 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Bandar Huluan, Amankan 5,88 Gram Sabu dan Tangkap Pelaku

Selasa, 22 April 2025 - 14:18 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Konsultasi Publik RPJMD dan Musrenbang RKPD Kabupaten Simalungun

Jumat, 18 April 2025 - 15:36 WIB

Polsek Tanah Jawa Amankan Perayaan Jumat Agung di Wilayah Hukumnya, Ibadah Berjalan Khidmat dan Kondusif

Jumat, 18 April 2025 - 15:22 WIB

Kepolisian Simalungun Tingkatkan Pengamanan Jelang Perayaan Jumat Agung

Jumat, 18 April 2025 - 14:48 WIB

Polsek Panei Tongah Tanggap Atasi Kasus Pencurian Handphone di Simalungun

Kamis, 17 April 2025 - 20:28 WIB

Polsek Bangun Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung dalam Rangka Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Ciptakan PLC Anak Muda Asal Depok Depok Go Internasional

Sabtu, 26 Apr 2025 - 17:13 WIB