Kurang Dari 1×24 Jam, Polsek Serang Kota Polda Banten Berhasil Bekuk 2 Pelaku Curat — poskota.net
instagram youtube
logo

Kurang Dari 1×24 Jam, Polsek Serang Kota Polda Banten Berhasil Bekuk 2 Pelaku Curat

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Sumiyati, SH

Poskota.Net

SERANG KOTA| – Gerak cepat Polsek Serang Kota Polda Banten berhasil tangkap dua orang pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan sepeda motor pada Senin (14/02/2022).

Pelaku AA (40) tahun  dan FP (18) tahun ditangkap di lampu merah Maja Pandeglang pada Senin (14/02/2022) sekira pukul 19.40 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Serang Kota AKP Edi Susanto menjelaskan kronologis kejadian, “Pada Senin 14 Februari 2022 sekira pukul 00.10 Wib di parkiran Ramayana Lantai 4 Kel. Kotabaru Kecamatan Serang, Kota Serang, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor Honda CRF, warna hitam, nomor polisi  A 2795 EP dan satu buah Helm merk NHK warna hijau, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan gunting besi dan kunci Pas 10,” ujar Kapolsek Serang Kota.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Serang Kota bergerak cepat, kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap pada pukul 19.40 WIB di dua tempat berbeda yaitu di lampu merah perempatan Maja Kabupaten Pandeglang dan di sebuah kontrakan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek Serang Kota.

“Dari hasil pemeriksaan Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda CRF, warna Hitam nomor polisi A 2795 EP, dan Honda Genio, warna merah hitam nomor polisi A 5866 JQ, satu buah gunting besi dan satu buah kunci pas 10,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Polres Jayawijaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Jalan JB Wenas Wamena
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:46 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Gelar Pengecekan Poskamling, Jaga Stabilitas Kamtibmas di Nagori Bosarbayu

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:36 WIB

DPRD Simalungun Kritisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD Kabupaten Simalungun

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:32 WIB

Kegiatan Pentas Seni dan Panen Hasil Belajar SD Negeri 091317 Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:48 WIB

Selamat Sukses Pelepasan Siswa Kelas IX SMP Swasta GKPS 1 Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Memberikan Apresiasi Program Gampang Sekolah

Rabu, 11 Jun 2025 - 22:03 WIB