Laporan : Team 7
JAWA TENGAH – Merasa di fitnah dan dirugikan korban Robertus Kurnia Agung didampingi kusaa hukum Laurentius Joppy Dondokambey SH dan Okto Simanjuntak SH mendatangi Polda Jawa Tengah untuk melaporkan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Robertus Kurnia Agung dan pengacaranya mendatangi Polda Jawa tengah, Pada Tanggal 29-September-2021. Meraka mendatangi Polda Jawa tengah untuk melaporkan Sarah Tri W Ruffles (Direktur PT. ETI Fire System), Andy Ahmad Rivai (General Manager PT. ETI Fire System), Kusbiyanto Bin Saryono (Bagian Gudang PT. ETI Fire System), Galih Agung Widodo Bin Sumedjo (Admin Operasional PT. ETI Fire System), Enny Kartika Dewi (Supervisor Purchasing PT. ETI Fire System).
“Mereka kita laporkan atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama baik (Pasal 310 KUHP), Fitnah (Pasal 311 KUHP), Sumpah Palsu (Pasal 242 KUHP) & Keterangan Palsu Dipersidangan (Pasal 174 KUHP),” ungkap Robertus Kurnia Agung kepada Poskota.Net via telpon, Rabu (27/10/2021).
Dijelaskan Robertus Kurnia Agung laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh POLDA Jawa Tengah dengan Surat Perintah Peyelidikan nomor: Sp. Lidik/3440/X/2021/Ditreskrimum.
Robertus menceritakan kronologis pencemaran nama baik dirinya terjadi pada Tanggal 27 Juli 2020 Korban hadir di POLRES Mungkid Magelang, Jl. Soekarno Hatta No.7, Patran, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511. memenuhi panggilan dari Penyidik Alifian Chandra (Kanit Unit 4 Tipikor IPDA 84081251) untuk dimintai keterangan menjadi Saksi Kasus Perkara Tindak Pidana Penggelapan Pasal 374 KUHP yang dilakukan oleh Nurhakim Edy W sebagai mantan General Manager PT. ETI Fire System.
Atas dasar Laporan dari Andy Ahmad Rivai General Manager PT. ETI Fire System yang diberikan Kuasa oleh Sarah Tri W Ruffles sebagai Direktur PT. ETI Fire System (Nomor Laporan: LP/B/60/VI/2020/Jtg/Res Mgl). Setelah memberikan keterangan sebagai Saksi.
Kemudian oleh Penyidik POLRES Mungkid Magelang Korban pada hari itu juga langsung ditetapkan menjadi Tersangka Penadah Pasal 480 KUHP Junto 64, korban dituduh sebagai Penadah barang Alat Pemadam Kebakaran yang digelapkan oleh Nurhakim Edy W sebagai mantan General Manager PT. ETI Fire System.
” Saya sebagai Korban langsung ditahan selama 5 Bulan,” ucapnya.
Korban menjalani 12 kali Sidang didampingi oleh Kuasa Hukum Reinaldo Saldius. SH & Rustandi Senjaya. SH Sejak 19-October-2020 sampai Sidang Putusan Tanggal 21-Desember-2020. Putusan Majelis Hakim Menetapkan Korban TIDAK TERBUKTI BERSALAH & SEGERA DIBEBASKAN SERTA DIPULIHKAN NAMA BAIKNYA (Petikan Putusan Nomor 162/Pid.B/2020/PN Mkd). Pada Tanggal 29-Januari-2021 Jaksa mengajukan Kasasi.
” Pada tanggal 30-Maret-2021 KASASI JAKSA DITOLAK OLEH MAHKAMAH AGUNG & DITETAPKAN TIDAK BERSALAH (Putusan Nomor 292 K/Pid/2021),” akui Robertus Kurnia Agung.
Tindakan yang dilakukan oleh Direktur & Karyawan PT. ETI Fire System yang beralamat di Jl. Magelang – Kopeng No.KM.11, Progon, Tegalrejo, Kec. Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah 56192 Telah merugikan Korban baik secara Moril dan Material, Korban terpaksa harus meninggalkan keluarga tercinta di Jakarta dan Perusahaan yang dipimpin karena harus ditahan selama 5 Bulan akibat FITNAH & KETERANGAN PALSU atas dasar Audit internal yang dilakukan oleh Andy Ahmad Rivai General Manager PT. ETI Fire System, yang ternyata hanya lulusan SMP dan tidak mempunyai kompetensi sebagai Auditor serta tidak memiliki Sertifikasi Auditor.
Dengan adanya laporan serta kesaksian dari PT. ETI Fire System menyangkutpautkan Korban dengan kasus internal Perusahaan PT. ETI Fire System dan Korban dituduh membeli barang secara tidak resmi.
Pada kenyataannya Korban membeli barang ke PT. ETI Fire System secara resmi dilengkapi dengan Invoice serta Faktur Pajak, pembelian ke vendor-vendor lainnya termasuk ke Nurhakim Edy W juga dilengkapi dengan Invoice.
“Fitnah tersebut juga disebarluaskan di Media Cetak dan Online, sehingga Nama baik Korban dan Perusahaan yang dipimpin pun tercoreng,” tegas Robertus Kurnia Agung.
Imbas dari kasus tersebut Perusahaan yang dipimpin tidak dapat beroperasi dan terpaksa harus PHK Karyawan, Korban juga tidak dapat menafkahi keluarga serta mengalami kerugian Moril dan Material yang sangat banyak.
“Puji Tuhan berkat Doa serta Perjuangan Korban, Kuasa Hukum, Keluarga & Teman-teman dikabulkan oleh Tuhan sehingga Korban mendapatkan “KEADILAN” dengan diputusnya “BEBAS” oleh Majelis Hakim dan Kasasi Jaksa pun ditolak oleh Mahkamah Agung,” papar Robertus Kurnia Agung.
Korban melaporkan Direktur & Karyawan PT. ETI Fire System yang sudah melakukan Pencemaran Nama Baik – Fitnah – Keterangan & Kesaksian Palsu yang sudah merugikan Korban ini.
Korban dan Kuasa Hukum berharap Laporan dapat ditindaklanjuti oleh POLDA JAWA TENGAH melalui Penyidik secara PROFESIONAL, TRANSPARAN & AKUNTABEL agar kedepannya tidak ada lagi korban-korban yang mengalami kejadian seperti ini, serta mengembalikan Nama Baik Korban dan mengungkapkan kebenaran ini.
“Saya percaya TUHAN TIDAK TIDUR dan Kebenaran pasti terungkap,” tandas Robertus Kurnia Agung.