Uang itu dipinjamkan untuk pembangunan perumahan di Ciawi Bogor, Jawa Barat oleh PT Anugerah Kasih Inves Tama, saat itu saya yang cairkan
Laporan: Erwin Silitonga, S,Sos
Tangerang,poskota.net – Kasus penipuan konsumen perumahan BHUVANA VILLAGE mendapat bukti baru dari Yunita, saat menghadiri saksi staff keuangan PT SIAp, dirinya menjelaskan di depan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dari uang PT SIAp ada di pinjamkan ke PT Anugerah Kasih Inves Tama yang juga untuk perumahan Ciawi Bogor sebesar 12 Miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat hakim menanyakan selama bekerja menjadi staff keuangan di PT SIAp, kemana saja pemasukan dan pengeluaran uang anda ketahui ?. Yunita menjawab bahwa selama dirinya menjabat sebagai staff keuangan, ada pinjaman kepada PT Anugerah Kasih Inves Tama sebesar Rp 12 Miliar lebih.
“Uang itu dipinjamkan untuk pembangunan perumahan di Ciawi Bogor, Jawa Barat oleh PT Anugerah Kasih Inves Tama, saat itu saya yang cairkan,” akui Yunita dalam persidangan hari ini,” Senin (3/7/2023).
Saat itu pinjaman yang di berikan PT Anugerah Kasih Inves Tama dilakukan secara transfer. Untuk pencarian juga, atas perintah seluruh direksi dan komisaris seperti Maris Stella (MS), Victor wirawan (VW), Luskito Hambali (LH) dan kedua terdakwa di depan ini yakni Bachtiar (BA) dan Tan Robby Kenly ( TRK).
Dijelaskan saksi segala transaksi keluar dan masuk di tulis di pembukuan dan disusun dengan rapi. Sementara Franto Bitmen Pardede Pengacara VW mempertanyakan selain melakukan pinjaman ke PT Anugerah Kasih Inves Tama sebesar 12 Miliar, kemana lagi pengeluaran uang PT SIAp.
Saksi Yunita menjelaskan ada juga Trasferan ke PT proyek di Bali, kegunaan untuk uang makan para pekerja sebesar 101 juta. Namun, diakui Yunita sudah ada pemulangan pinjaman, namun dirinya tidak tahu berapa kali, tapi jumlahnya dirinya tidak ingat.
“Kalau pinjaman pribadi direksi saya lupa tapi jumlahnya lebih kurang 1 miliar, dan pembayaran gaji direksi dan komisaris per orang jumlahnya berkisar 30-40 juta,” terangnya.
Sementara saksi Maris Stella Komisaris dan Luskito Hambali pengaturan keuangan tidak hadir dalam persidangan, yang dijadwalkan. Padahal kedua saksi sudah dua kali dipanggil tapi tidak berkenan hadir. Sehingga Hakim PN Tangerang menjadwalkan untuk pemanggilan berikut Minggu depan