Laporan: Erwin Silitonga
Poskota.Net
TANGERANG| – (Rutan) Kelas I Tangerang, memfasilitasi kegiatan penyuluhan hukum kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (26/11/2021).
Peyuluhan ini diberikan langsung oleh Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) DPC Tangerang Selatan, Kegiatan ini dipusatkan di Aula Pertemuan Rutan Kelas I Tangerang, yang diikuti oleh WBP Rutan Kelas I Tangerang. Diketahui, penyuluhan tersebut terkait dengan pemberian bantuan hukum melalui PPKHI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Tangerang, Fonika Affandi mengatakan, para WBP wajib mendapat bantuan hukum dalam kasus yang dialami. Untuk itu, Rutan Kelas I Tangerang melakukan MoU dengan PPKHI untuk mampu membantu para WBP yang ada di lingkup Rutan Kelas I Tangerang ini.
“Bantuan hukum yang diberikan, semenjak para tahanan berstatus A1 atau tahanan kepolisian tanpa dipungut biaya,” terang Karutan Kelas 1 Tangerang Fonika Affandi kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Jadi semenjak ditahan dikepolisian para tahanan ini sudah berhak untuk mendapat bantuan hukum dari PPKHI.
“Saya memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh Tim Pelayanan Hukum, PPKHI karena kegiatan seperti ini sangat bermanfaat pada WBP di Rutan kelas 1 Tangerang ini,” tegasnya.
“Saya berharap, dengan digelarnya kegiatan ini, dapat bermanfaat dan memberikan pencerahan bagi seluruh tahanan yang di Rutan Kelas I Tangerang,” tambahnya.
Ketua DPC PPKHI Tangerang Selatan Reinaldo Saldius, S.H mengatakan untuk pemberian hukum terhadap Ra WBP pihaknya tidak dipungut biaya apapun, untuk itu, WBP yang ingin pendampingan hukum bisa menghubungi pihaknya melalui Rutan kelas 1 Tangerang.
“Jadi saya ingatkan, tidak dipungut biaya apabila WBP butuh dampingan dari PPKHI untuk bantuan hukumnya,” ucap Reinaldo Saldius.
Tirta Ismail (WBP) dalam kasus narkoba mengatakan dengan mendapatkan penyuluhan hukum dari PPKHI dirinya bisa merasa lega, karena penyuluhan yang didapatnya membuat dirinya bisa mengerti hukum, terutama kasus yang dialaminya.
“Saya sangat bangga bisa mendapatkan penyuluhan hukum ini, soalnya saya sedikit dapat ilmu mengenai permasalahan hukum terutama yang menjerat saya,” ungkapnya.
WBP lainnya Didi juga mengungkapkan hal senada, dengan adanya penyuluhan ini, dirinya berjanji tidak akan jatuh ke dalam hukum yang merugikan dirinya lagi. Sebab penyuluhan hukum yang didapatkan dari PPKHI menjadi pencerahan bagi dirinya agar tidak mengulangi kesalahan kembali.
“Penyuluhan ini menjadi ilmu bagi saya, sehingga saya tidak ingin melakukan tindakan hukum kembali,” tandasnya.
Red: Jun/Erwin