Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Curas Sasar Korban Muda-Mudi — poskota.net
instagram youtube
logo

Polresta Tangerang Ringkus Komplotan Curas Sasar Korban Muda-Mudi

Sabtu, 4 Desember 2021 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahmad Fahrul Rozi

Poskota.Net

KABUPATEN TANGERANG| – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang melakukan aksinya di Jalan Raya Sukadiri, Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (22/11/2021).

Komplotan yang sukses dibekuk berjumlah 3 orang pria masing-masing berinisial IF (19) warga Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, MAR (16) warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan AW (12) warga Kecamatan Sukadiri. Kecuali AW yang masih di bawah umur, dua tersangka lain kini ditahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi saat korban Y (16) dan teman perempuannya yaitu R (16) sedang duduk-duduk di pinggir jalan di lokasi kejadian.

“Kemudian datang para pelaku menghampiri korban dan meminta uang untuk membeli minuman keras sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam,” kata Wahyu, Jumat (3/12/2021).

Korban awalnya enggan memberikan uang. Oleh karena itulah, tersangka IF melukai korban Y dengan senjata tajam jenis celurit hingga melukai punggung korban Y. Setelah korban tidak berdaya, para tersangka kemudian mengambil telepon genggam milik kedua korban.

“Setelah mendapatkan barang milik, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku anak inisial AW,” tutur Wahyu.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Setelah itu, Unit VI Resmob pimpinan Kanit Iptu Ngapip Rujito melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan identitas yang diduga pelaku, petugas pun langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

Selasa (30/11/2021), tersangka IF berhasil ditangkap di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kemudian menyusul penangkapan tersangka MAR dan AW.

“Berdasarkan pengakuannya para pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor dan HP lebih dari 45 kali,” tandas Wahyu.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Pura-Pura Buta Apa Tidak Tahu Aparat Bebaskan Operasi Gudang Solar ilegal di Pulo Gadung
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Gandeng Forwat Santuni Anak Yatim Piatu
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu Diberikan Sanksi Berat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:08 WIB

KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:13 WIB

Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:45 WIB

Polsek Tanah Jawa Amankan Kejuaraan Tanjung Pasir Super Grasstrack 2025 dengan 8.000 Pengunjung

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:15 WIB

Pemkab. Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi  Harus Dijual  Dengan Batas  HET

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:35 WIB

Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan

Minggu, 13 April 2025 - 09:32 WIB

Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra

Rabu, 9 April 2025 - 20:40 WIB

Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih

Kamis, 3 April 2025 - 20:21 WIB

Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.

Berita Terbaru